Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polresta Samarinda berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam sel tahanan yang dibawa seorang pengunjung perempuan.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Belny Warlansyah, Rabu menyatakan, dua poket sabu-sabu seberat 5,22 gram senilai Rp6 juta yang akan diselundupkan ke dalam sel tahanan tersebut disembunyikan di dalam tahu goreng.

"Kami berhasil menggagalkan masuknya narkoba jenis sabu-sabu ke dalam sel tahanan. Dua poket sabu-sabu seberat 5,22 gram yang disembunyikan di dalam tahu isi itu, dibawa oleh seorang perempuan, istri dari salah satu tahanan kasus narkoba," ujar Belny Warlasnyah.

Selain menangkap Mar (37), ibu rumah tangga (IRT) yang membesuk suaminya Mfs (40), polisi juga mengamankan enam orang lainnya. termasuk seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bayur berinisial, Bt serta RS (49), oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara yang tertangkap di sebuah tempat karaoke di Samarinda saat berpesta narkoba.

"Pada pengungkapan penyelundupan sabu-sabu ke dalam sel tahahan tersebut, delapan orang kami mintai keterangan, enam diantaranya merupakan tahanan Polresta Samarinda, satu pembesuk dan seorang narapidana Lapas Narkoba Bayur yang diduga sebagai pengedali atau yang mengatur transkasi narkoba tersebut," tutur Belny Warlansyah.

Kedelapan orang yang diamankan terkait penyelundupan narkoba ke sel tahanan tersebut lanjutnya yakni, Mar (pembesuk), Mfs (suami Mar), AP (26) tahanan kasus narkoba, pemilik telepon genggam yang digunakan memesan sabu-sabu, RS (oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara), diduga sebagai pemesan sabu-sabu tersebut, AF, tahanan narkotika yang menerima tahu berisi sabu-sabu, AR (29), tahanan narkoba yang menjadi perantara ke bandar narkoba di Lapas Narkoba Bayur serta Ags (29), tahanan narkotika sebagai pemesan sabu-sabu dan Bt, narapidana Lapas Narkotika Bayur, sebagai bandar narkoba.

"Jadi, kedelapan orang tersebut, enam diantaranya merupakan tahanan kasus narkoba Polresta Samarinda dan satu pembesuk serta satu narapidana Lapas Bayur memiliki peran masing-maisng dalam upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut ke dalam sel tahanan," ucap Belny Warlansyah.

Polisi tambah Belny warlansyah, masih terus mendalami terkait adanya pengakuan para tahanan yang menyebutkan, sabu-sabu seberat 5,22 gram tersebut dipesan oleh RS, anggota DPRD Kutai Kartanegara yang tertangkap di sebuah tempat karaoke di Samarinda saat berpesta narkoba.

"Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk adanya sinyalemen sabu-sabu itu dipesan oleh tersangka RS yang merupakan oknum anggota DRPR yang ditangkap beberapa waktu lalu d sebuah tempat karaoke," tuturnya.

"Kami juga menyampaikan terima kasih Kepala Lapas Narkotika Bayur stas kerjasama yang dilakukan sehingga proses penjemputan narapidana yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu ke dalam sel tahanan itu berjalan lancar," kata Belny Warlansyah.      (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016