Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Polres Paser memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 14,85 gram hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba di daerah itu pada periode Juni-Agustus 2016.
"Pemusnahan barang bukti ini disita dari dua tersangka pada pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba periode Juni hingga Agustus 2016," kata Kasat Reskoba Polres Paser Ajun Komisaris Ahmad Tonangi di Tanah Grogot, Kamis.
Pada kegiatan tersebut, Polres Paser mengundang instansi penegak hukum lain maupun ormas agar menjadi saksi pemusnahan barang bukti.
Pihak yang diundang pada pemusnahan barang bukti narkoba itu kata Ahmad Tonangi di antaranya dari Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, pengacara tersangka, BNK Paser, Kodim Tanah Grogot dan Ketua FKUB setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut kata Ahmad Tonangi, dikemas dalam 17 paket dari dua tersangka WD dan BR.
"Tersangka WD diamankan pada 30 Juni 2016 di Kecamatan Long Ikis dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 5,41 gram," katanya.
Tersangka BR diamankan di Kecamatan Batu Sopang, Desa Batu Kajang, RT 015, pada 4 Agustus 2016 dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 9,44 gram.
"Tersangka BR dan WD mengaku memperoleh sabu dari Penajam Penajam Paser Utara dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari hasil menjual barang haram tersebut," ujarnya.
Kedua tersangka tambah Ahmad Tonangi, dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Pemusnahan barang bukti ini disita dari dua tersangka pada pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba periode Juni hingga Agustus 2016," kata Kasat Reskoba Polres Paser Ajun Komisaris Ahmad Tonangi di Tanah Grogot, Kamis.
Pada kegiatan tersebut, Polres Paser mengundang instansi penegak hukum lain maupun ormas agar menjadi saksi pemusnahan barang bukti.
Pihak yang diundang pada pemusnahan barang bukti narkoba itu kata Ahmad Tonangi di antaranya dari Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, pengacara tersangka, BNK Paser, Kodim Tanah Grogot dan Ketua FKUB setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut kata Ahmad Tonangi, dikemas dalam 17 paket dari dua tersangka WD dan BR.
"Tersangka WD diamankan pada 30 Juni 2016 di Kecamatan Long Ikis dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 5,41 gram," katanya.
Tersangka BR diamankan di Kecamatan Batu Sopang, Desa Batu Kajang, RT 015, pada 4 Agustus 2016 dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 9,44 gram.
"Tersangka BR dan WD mengaku memperoleh sabu dari Penajam Penajam Paser Utara dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari hasil menjual barang haram tersebut," ujarnya.
Kedua tersangka tambah Ahmad Tonangi, dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016