Samarinda (ANTARA Kaltim) - Setelah uji publik di Balikpapan, Pansus BPD Kaltim akhirnya membawa draf raperda ke Kemendagri untuk konsultasi. Pansus harus menunggu setidaknya 14 hari sebelum draf raperda disetujui.
Rombongan Pansus BPD yang mendatangi Kemendagri diterima Direktur Direktorat Produk Hukum DaerahDitjen Otda Kemendagri, Kurniasih.

Dikatakan Ketua Pansus BPD Kaltim, Herwan Susanto, draf raperda yang diusulkannya akan dipelajari secara detail pasal per pasal oleh  Kemendagri.

"Hasilnya, Kemendagri butuh waktu paling tidak minimal dua pekan untuk mendalami draf raperda. Khususnya terkait dengan adanya Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal yang mengatur tentang perusda. Jadi harus hati-hati," terang dia, didampingi anggota pansus lainnya.

Selain karena perlunya pendalaman draf, diterangkan Herwan, Kemendagri memiliki target bahwa zero perda yang ditolak. "Sehingga antisipasi itu harus dilakukan. Secara redaksi, kami pikir tidak ada masalah.Karena sudah dilakukan uji publik. Artinya, sudah ada kesepakatan draf raperda perubahan bentuk badan hukum bank daerah ini dari semua pihak yang terkait," sebut Herwan.

Persoalan lainnya juga menjadi pertimbangan Kemendagri belum menerima usulan Perda Pansus BPD. Khususnya tentang pembentukan badan hukum dan pembagian saham yang sempat jadi perbincangan antara pansus dan Kemendagri.

"Pada prinsipnya,terkait keseimbangan hak dan kewajiban, karena ini melibatkan dua provinsi. Jadi harus benar-benar jelas status dari masing-masing provinsi," beber Herwan.

Pihaknya hanya bisa menunggu hasil pengkajian yang dilakukan Kemendagri. "Ini hanya masalah teknis. Intinya jangan sampai ada perubahan redaksi di draf yang kami usulkan," harap dia. (Humas DPRD kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016