Penajam (ANTARA Kaltim) - Alokasi dana desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah untuk setiap desa rawan diselewengkan, jika kepala desa tidak patuh dengan aturan pengelolaan keuangan daerah, kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahruddin M Noor.
"Dengan dana desa yang sangat besar, pemerintahan desa diberi keleluasaan dalam merencanakan program pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur perdesaan," kata Syahruddin saat ditemui di Penajam, Kaltim, Senin.
Menurut ia, tidak bisa dipungkiri, dengan besarnya dana desa untuk setiap desa sangat berpotensi terjadinya korupsi, jika tidak dibarengi dengan kepatuhan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Syahruddin juga mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terkait penyaluran dan pengelolaan dana desa itu agar tidak terjadi kasus hukum.
Pengawasan dan pendampingan itu juga dilakukan, mengingat keterbatasan pengetahuan aparatur pemerintahan desa tentang aturan pengelolaan keuangan daerah.
"Tidak sedikit oknum aparat desa yang tersangkut hukum karena menyelewengkan keuangan daerah dan selama ini ada beberapa kasus penyalahgunaan dana desa itu," jelas Syahruddin.
Ia menambahkan dana desa tersebut untuk pemberdayaan dan operasional desa yang dikelola langsung oleh pemerintah desa, tanpa melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa atau BPMPD.
"Jadi, pemerintah daerah harus mengawasi dan mendampingi penyaluran dan pengelolaan dana desa itu, sehingga sesuai prosedur," tegas politikus dari Partai Demokrat tersebut.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Susanto, sebelumnya menyatakan ada tim fasilitasi yang melakukan pemantauan dan pendampingan, mulai dari perencanaan sampai evaluasi kepada seluruh desa agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyalurkan dana desa tahap pertama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 sebesar 70 persen dari total Rp78 miliar kepada 30 desa di daerah itu.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga telah menyalurkan sebesar 60 persen dari total Rp21 miliar dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 pada tahap pertama. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Dengan dana desa yang sangat besar, pemerintahan desa diberi keleluasaan dalam merencanakan program pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur perdesaan," kata Syahruddin saat ditemui di Penajam, Kaltim, Senin.
Menurut ia, tidak bisa dipungkiri, dengan besarnya dana desa untuk setiap desa sangat berpotensi terjadinya korupsi, jika tidak dibarengi dengan kepatuhan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Syahruddin juga mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terkait penyaluran dan pengelolaan dana desa itu agar tidak terjadi kasus hukum.
Pengawasan dan pendampingan itu juga dilakukan, mengingat keterbatasan pengetahuan aparatur pemerintahan desa tentang aturan pengelolaan keuangan daerah.
"Tidak sedikit oknum aparat desa yang tersangkut hukum karena menyelewengkan keuangan daerah dan selama ini ada beberapa kasus penyalahgunaan dana desa itu," jelas Syahruddin.
Ia menambahkan dana desa tersebut untuk pemberdayaan dan operasional desa yang dikelola langsung oleh pemerintah desa, tanpa melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa atau BPMPD.
"Jadi, pemerintah daerah harus mengawasi dan mendampingi penyaluran dan pengelolaan dana desa itu, sehingga sesuai prosedur," tegas politikus dari Partai Demokrat tersebut.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Susanto, sebelumnya menyatakan ada tim fasilitasi yang melakukan pemantauan dan pendampingan, mulai dari perencanaan sampai evaluasi kepada seluruh desa agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyalurkan dana desa tahap pertama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 sebesar 70 persen dari total Rp78 miliar kepada 30 desa di daerah itu.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga telah menyalurkan sebesar 60 persen dari total Rp21 miliar dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 pada tahap pertama. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016