Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur menangkap seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan yang diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Seksi Penyidikan BNN Provinsi Kaltim Komisaris Polisi Muhammad Daud di Samarinda, Kamis, mengatakan narapidana berinisial AB tersebut diamankan berdasarkan pengambangan kasus penangkapan tiga orang diduga kurir narkoba yakni SR, IM dan ND di Jalan Cipto Mangungkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Jalan Ilir, Kota Samarinda, pada Selasa (24/5).

"Narapidana itu diamankan berdasarkan penangkapan tiga orang diduga sebagai pengedar narkoba oleh tim Detasemen Intel Kodam VI Mulawarman bersama BNN Provinsi Kaltim pada 24 Mei 2016. Dari pengakuan salah seorang yang diamankan yakni SR, diketahui narkoba yang disita pada penangkapan itu diperoleh dari AB," katanya.

"Berdasarkan pengakuan SR itulah, kami kemudian mengamankan AB di Lapas Balikpapan," ujanrya.

Dari penangkapan keempat orang termasuk narapidana Lapas Balikpapan itu, diamankan barang bukti sebanyak lima paket sabu-sabu seberat 72,61 gram, satu unit telepon genggam dan satu buah timbangan digital.

Barang bukti lainnya adalah empat bal plastik pembungkus narkoba, satu sendok penakar, slip bukti transfer ATM, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp629.000, satu bong serta satu buah pipet.

Selain mengungkap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan seorang narapidana, BNN Provinsi Kaltim pada 2 Juni 2016 juga menangkap dua orang terkait penyalahgunaan narkoba.

Kedua orang yang diringkus tersebut adalah ND dan RN, yang ditangkap di Jalan Gunung Tunggal, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Dari penangkapan ND dan RN tersebut, tambah Muhammad Daud, personel BNN menyita satu paket sabu-sabu seberat 45,44 gram, dua buah telepon genggam, satu unit kendaraan roda dua serta uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Pada penangkapan ND dan RN yang berperan sebagai kurir, satu orang yakni AK yang diduga sebagai pemilik sabu-sabu itu masih dalam pengejaran dan saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," tutur Kompol Daud.

Hanya berselang dua hari atau pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 21.00 Wita, BNN Provinsi Kaltim kembali meringkus FT di Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Sepinggan, Kota Balikpapan.

Pada penangkapan tersebut, personel BNN Provinsi Kaltim berhasil menyita dua paket sabu-sabu seberat 4,03 gram, uang tunai Rp1,4 juta, satu alat isap sabu, plastik klip pembungkus narkoba, bukti slip transfer, tiga buah alat penakar, sebuah pipet kaca serta satu unit telepon genggam.

"Ketujuh orang yang kami amankan terkait penyalahgunaan narkoba itu hingga saat ini masih kami periksa intensif untuk mengembangkan penangkapan dan mengungkap jaringan yang lebih besar," tutur Muhammad Daud. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016