Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, meringkus seorang oknum anggota Brimob tengah berpesta narkoba bersama empat warga.
Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Setya Budi Dwi Putro, Senin, membenarkan tertangkapnya oknum anggota Detasemen B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim, Samarinda Seberang berinisial Fad tersebut.
"Oknum anggota Brimob itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, berdasarkan laporan masyarakat bahwa rumah tersebut kerap dijadikan sebagai tempat berpesta narkoba. Oknum Brimob tersebut ditangkap pada Sabtu (26/3) bersama empat warga lainnya," tegas Setya Budi.
Selain oknum anggota Brimob tersebut kata Setya Budi, Satreskoba Polresta Samarinda juga mengamankan empat orang lainnya yakni, Kam (31), SA (42), MA (53) serta MST (26).
Selain mengamankan kelima orang tersebut, polisi lanjut Setya Budi juga berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu seberat 0,72 gram senilai Rp700 ribu, dua telepon genggam serta serta seperangkat alat isap sabu-sabu dan alat penakar.
"Kami masih mendalami keterlibatan oknum anggota Brimob tersebut apakah dia hanya pengguna atau ada kemungkinan bagian dari peredaran narkoba. Pastinya, dia telah kami tetapkan tersangka dan saat ini masih diamankan di Polresta Samarinda," tegas Setya Budi.
Dari pengembangan penangkapan oknum anggota Brimob tersebut tambah Setya Budi, pada hari dan jalan yang sama tetapi di lokasi berbeda, Satuan Reskoba Polresta Samarinda, kembali menangkap lima orang lainnya, juga tengah berpesta narkoba.
Pada penggerebekan itu kata dia, polisi meringkus HA (52), Son (16), Sul (35), Mur (33) serta Rus (39).
Selain menangkap kelima orang tengah berpesta narkoba itu, polisi lanjut Setya Budi juga berhasil menyita barang bukti, 25 paket sabu-sabu seberat 21,1 gram, uang tunai diduga hasil transaksi narkoba Rp5,5 juta serta tiga unit telepon genggam.
"Jadi, pada sabtu (26/3) dua kali dilakukan penggerebekan di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang dan berhasil kami amankan 10 orang tengah berpesta narkoba, termasuk seorang oknum anggota Brimob serta satu anak masih di bawah umur. Kedua penggerebekan itu merupakan jaringan Samarinda Seberang," ujar Setya Budi.
Sebelumnya tambah Setya Budi, Satreskoba Polres Samarinda juga berhasil meringkus seorang warga diduga sebagai kurir narkoba di Jalan Otto Iskandar Dinata Gang Aspol, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir.
Pada penangkapan tersebut lanjutnya, polisi berhasil meringkus jum (37) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 2,07 gram serta uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp1,3 juta.
"Kami masih terus mengembangkan pengungkapan atas penangkapan 11 orang terkait penyalahgunaan narkotika tersebut," tegas Setya Budi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Setya Budi Dwi Putro, Senin, membenarkan tertangkapnya oknum anggota Detasemen B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim, Samarinda Seberang berinisial Fad tersebut.
"Oknum anggota Brimob itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, berdasarkan laporan masyarakat bahwa rumah tersebut kerap dijadikan sebagai tempat berpesta narkoba. Oknum Brimob tersebut ditangkap pada Sabtu (26/3) bersama empat warga lainnya," tegas Setya Budi.
Selain oknum anggota Brimob tersebut kata Setya Budi, Satreskoba Polresta Samarinda juga mengamankan empat orang lainnya yakni, Kam (31), SA (42), MA (53) serta MST (26).
Selain mengamankan kelima orang tersebut, polisi lanjut Setya Budi juga berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu seberat 0,72 gram senilai Rp700 ribu, dua telepon genggam serta serta seperangkat alat isap sabu-sabu dan alat penakar.
"Kami masih mendalami keterlibatan oknum anggota Brimob tersebut apakah dia hanya pengguna atau ada kemungkinan bagian dari peredaran narkoba. Pastinya, dia telah kami tetapkan tersangka dan saat ini masih diamankan di Polresta Samarinda," tegas Setya Budi.
Dari pengembangan penangkapan oknum anggota Brimob tersebut tambah Setya Budi, pada hari dan jalan yang sama tetapi di lokasi berbeda, Satuan Reskoba Polresta Samarinda, kembali menangkap lima orang lainnya, juga tengah berpesta narkoba.
Pada penggerebekan itu kata dia, polisi meringkus HA (52), Son (16), Sul (35), Mur (33) serta Rus (39).
Selain menangkap kelima orang tengah berpesta narkoba itu, polisi lanjut Setya Budi juga berhasil menyita barang bukti, 25 paket sabu-sabu seberat 21,1 gram, uang tunai diduga hasil transaksi narkoba Rp5,5 juta serta tiga unit telepon genggam.
"Jadi, pada sabtu (26/3) dua kali dilakukan penggerebekan di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang dan berhasil kami amankan 10 orang tengah berpesta narkoba, termasuk seorang oknum anggota Brimob serta satu anak masih di bawah umur. Kedua penggerebekan itu merupakan jaringan Samarinda Seberang," ujar Setya Budi.
Sebelumnya tambah Setya Budi, Satreskoba Polres Samarinda juga berhasil meringkus seorang warga diduga sebagai kurir narkoba di Jalan Otto Iskandar Dinata Gang Aspol, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir.
Pada penangkapan tersebut lanjutnya, polisi berhasil meringkus jum (37) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 2,07 gram serta uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp1,3 juta.
"Kami masih terus mengembangkan pengungkapan atas penangkapan 11 orang terkait penyalahgunaan narkotika tersebut," tegas Setya Budi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016