Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Anggota DPRD Kalimantan Timur Muhammad Adam Sinte mengatakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan hingga belum diberlakukan secara efektif untuk mengatasi masalah ketersediaan lahan pangan di Kaltim.

Menurut Adam Sinte yang dihubungi di Samarinda, Minggu, data Badan Pusat Statistik mencatat pada sektor ketahanan pangan, khususnya beras, tercatat penduduk Kaltim membutuhkan 381.842 ton beras pada 2014 dan naik menjadi 417.736 ton pada 2015.

Akan tetapi yang terjadi di lapangan, beras siap pakai justru tidak bertambah sesuai kebutuhan, sehingga terjadi kekurangan pasokan beras dan harus didatangkan dari luar daerah.

"Pada tahun 2014 terjadi kekurangan beras siap pakai sebanyak 101.946 ton, sementara 2015 terdapat kekurangan 91.918 ton," terang Adam.

Berdasarkan data BPS tersebut, lanjutnya, provinsi Kaltim hanya mampu memenuhi kebutuhan beras sekitar 78 persen dengan pertambahan penduduk sekitar dua persen per tahun.

Faktor penyebab penurunan produksi beras, antara lain terjadinya konversi lahan menjadi areal tambang dan perkebunan, yang selama ini belum dapat dikendalikan oleh pemerintah daerah.

Data BPS juga mencatat terjadi penurunan luas panen padi di Provinsi Kaltim sekitar enam persen per tahun.

"Kebijakan pemerintah mengenai hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas lahan agar dapat bersinergi dengan perlindungan terhadap lahan pangan potensial," kata Adam Sinte.

Sedangkan komoditas perkebunan dapat tumbuh dan berproduksi dengan baik, sehingga bisa menutupi kurangnya bahan baku makanan.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015