Samarinda (ANTARA Kaltim)- Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memerintahkan kepada Ardiansyah Sulaiman sebagai Bupati Kabupaten Kutai Timur yang baru dilantik untuk menyelesaikan masalah divestasi penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar 18,6 persen atau sekitar Rp276 miliar.
"Perintah tersebut disampaikan Gubernur Awang Faroek dalam sambutan pelantikan kemarin untuk menyelesaikan masalah penjualan saham sebesar 18,6 persen atau sekitar Rp276 miliar untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Kutai Timur," kata Ardiansyah di Sangatta, Rabu.
Ia mengatakan guna menindaklanjuti perintah gubernur tersebut, dirinya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung.
Apalagi, kasus ini mengenai penyalahgunaan dana sebesar Rp276 miliar dan telah menyeret beberapa orang, diantaranya mantan Ketua DPRD Kutai Timur Mujiono sebagai terpidana.
Dia mendukung keinginan Gubernur bahwa dana divestasi PT KPC sebesar Rp276 Miliar tersebut dapat dimasukkan dalam penyertaan modal Kabupaten Kutai Timur kepada Bank Kaltim.
Dana tersebut nantinya benar-benar dapat bermanfaat dan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kaltim dan Kutai Timur pada khususnya.
Gubernur Kaltim dalam sambutannya pada saat melantik Ardiansyah Sulaiman sebagai bupati Kutai Timur definitif menggantikan Isran Noor, mengatakan masih cukup waktu untuk menyelesaikan dana divestasi KPC.
"Saya minta kepada Bupati Ardiansyah agar menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah yang belum selesai, salah satunya masalah divestasi penjualan saham PT KPC milik pemkab," katanya.
Awang Faroek meminta untuk diperjuangkan kembali dan dijadikan penyertaan modal kepada Bank Kaltim. Permasalahan divestasi saham KPC sempat menyeret dirinya pada saat itu menjabat sebagai bupati Kutai Timur dengan status tersangka.
Namun, setelah tiga tahun ditetapkan tersangka, akhirnya Awang Faroek Ishak mendapatkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3), karena terbukti tidak terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.
"Kasus saya di SP3 karena memang saya tidak terbukti dan tidak terlibat," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Perintah tersebut disampaikan Gubernur Awang Faroek dalam sambutan pelantikan kemarin untuk menyelesaikan masalah penjualan saham sebesar 18,6 persen atau sekitar Rp276 miliar untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Kutai Timur," kata Ardiansyah di Sangatta, Rabu.
Ia mengatakan guna menindaklanjuti perintah gubernur tersebut, dirinya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung.
Apalagi, kasus ini mengenai penyalahgunaan dana sebesar Rp276 miliar dan telah menyeret beberapa orang, diantaranya mantan Ketua DPRD Kutai Timur Mujiono sebagai terpidana.
Dia mendukung keinginan Gubernur bahwa dana divestasi PT KPC sebesar Rp276 Miliar tersebut dapat dimasukkan dalam penyertaan modal Kabupaten Kutai Timur kepada Bank Kaltim.
Dana tersebut nantinya benar-benar dapat bermanfaat dan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kaltim dan Kutai Timur pada khususnya.
Gubernur Kaltim dalam sambutannya pada saat melantik Ardiansyah Sulaiman sebagai bupati Kutai Timur definitif menggantikan Isran Noor, mengatakan masih cukup waktu untuk menyelesaikan dana divestasi KPC.
"Saya minta kepada Bupati Ardiansyah agar menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah yang belum selesai, salah satunya masalah divestasi penjualan saham PT KPC milik pemkab," katanya.
Awang Faroek meminta untuk diperjuangkan kembali dan dijadikan penyertaan modal kepada Bank Kaltim. Permasalahan divestasi saham KPC sempat menyeret dirinya pada saat itu menjabat sebagai bupati Kutai Timur dengan status tersangka.
Namun, setelah tiga tahun ditetapkan tersangka, akhirnya Awang Faroek Ishak mendapatkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3), karena terbukti tidak terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.
"Kasus saya di SP3 karena memang saya tidak terbukti dan tidak terlibat," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015