Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Kepala Seksi Penyidikan, Penindakan, dan Pengejaran BNN Provinsi Kaltim Komisaris Muhammad Daud di Samarinda, Selasa mengatakan pada pengungkapan sindikat narkoba yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Tenggarong itu, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp76 juta.

Barang bukti lainnya yang berhasil disita pada pengungkapan itu, katanya, enam alat hisap sabu-sabu (bong), empat timbangan digital, plastik klip pembungkus narkoba, pipet penakar, buku catatan transaksi sabu-sabu dari dalam lapas, bukti transfer/resi ATM, serta 20 telepon seluler.

"Sebagian besar barang bukti yang disita tersebut ditemukan di kamar narapidana atas nama Sultan yang menghuni Blok B2 Lapas Tenggarong. Dia (Sultan, red.) merupakan otak atau yang dipanggil `Big Boss` oleh para anggota sindikatnya," kata Muhammad Daud.

Pengungkapan sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan Sultan dari dalam Lapas Tenggarong itu, katanya, bermula dari penangkapan dua orang, yakni Km dan Js, yang diduga akan menjual narkoba jenis sabu-sabu pada Minggu (13/4) sekitar pukul 23. 00 Wita di Jalan Pelita Samarinda.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, pengendara mobil jenis KIA warna merah diduga hendak menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada seseorang. Kami kemudian mencegat mobil tersebut dan mendapati Km dan Js bersama barang bukti uang tunai Rp14 juta serta pesan singkat dari telepon genggam mereka terkait transaksi narkoba yang mereka lakukan," katanya.

Pihaknya kemudian mengembangkan penanganan kasus tersebut.

"Setelah dikembangkkan, kami kemudian berhasil menangkap seorang wanita di Jalan Gatoto Subroto Samarinda saat tengah asyik menimbang sabu-sabu," katanya.

Dari penangkapan ketiga orang tersebut, kata dia, tim BNN Provinsi Kaltim kemudian mengembangkannnya dan dari hasil pemeriksaan, Km mengaku baru mentransfer uang Rp50 juta kepada Wt, atas perintah Sultan, narapidana Lapas Tenggarong.

"Js mengaku dua kali seminggu mengambil sabu-sabu dari Sultan di Lapas Tenggarong dengan berpura-pura sebagai pembesuk, kemudian setiap pulang diberi pakain kotor yang di dalamnya diselipkan narkoba. Aksi itu sudah dilakukan selama tiga bulan," katanya.

Tersangka Km juga memiliki peran yang sama dengan Js dalam kasus tersebut.

"Begitu pula dengan Km yang juga memiliki peran yang sama atas perintah Sultan. Jadi, mereka tidak saling mengenal dan bekerja sesuai peran masing-masing atas perintah narapidana tersebut," kata Muhammad Daud.

Dari pengembangan penanganan kasus tersebut, tim BNN Provinsi Kaltim pada Senin (13/4) sekitar pukul 14. 30 Wita melakukan penggeledahan dan penjemputan Sultan di Lapas Tenggarong.

"Pada penggeledahan yang kami lakukan di kamar Sultan, ditemukan sejumlah barang yang tidak layak berada di dalam kamar sel, di antaranya sabu-sabu, telepon genggam, bong, timbangan digital, kabel, korek, gunting, tali dan penakar," ujar Muhammad Daud.

Para tersangka dalam jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut, katanya, dijerat Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015