Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kaltim, Rabu (11/2), menggelar rapat kerja dengan BNN Kaltim, Biro Hukum hingga Dinkes Kaltim, membahas setidaknya 26 rancangan peraturan daerah yang akan masuk dalam program legislasi daerah.
Ketua BPPD DPRD Kaltim Andi Burhanuddin Solong (ABS) mengatakan rapat kerja ini merupakan lanjutan dalam rangka memperdalam substansi dari masing-masing rancangan peraturan daerah sebelum masuk dalam prolegda Kaltim.
“Kami ingin mendengar dari masing-masing instansi yang mengusulkan raperda. Hal ini bertujuan untuk memperdalam subtansi dan meyakinkan seluruh anggota BPPD bahwa raperda dimaksud benar-benar dibutuhkan,†kata ABS didampingi Wakil Ketua Jahidin BPPD, dan sejumlah anggota, yakni Syarifah Masitah Assegaf, Ferza Agustia, Edy Kurniawan, dan Marthinus.
Ada juga Muhammad Samsun, Yakob Manika, Baharuddin Demmu, Muharram, Josef dan lainnya.
Sedangkan dari mitra kerja dihadiri oleh Kadis Sosial Kaltim Rusmalia, Kabid Transmigrasi Putut Pranomo, Kasi PPKT Disnakertran Zainuddin, Kasi P3MT Disnakertran Reni Diah, Karo Hukum Kaltim Suroto dan beberapa pejabat lainnya.
Menurut ABS, penting bagi BPPD untuk berhati-hati dalam menerima berbagai usulan raperda dari pemerintah. Sebab jangan sampai perda yang nantinya dihasilkan hanya berlaku di atas kertas karena tidak ada pengawasan.
Setelah mendengarkan berbagai alasan yang mendasar dari masing-masing instansi yang mengajukan usulan raperda tersebut, kata ABS, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah membawa usulan ke dalam rapat internal dewan untuk dilakukan pertimbangan yang mendalam melalui berbagai kajian terkait, apakah semua raperda tersebut bisa masuk ke prolegda atau sebaliknya.
“Belum tentu semua raperda yang diusulkan oleh pemerintah bisa masuk kedalam prolegda, karena perlu disaring kembali. Sebab perda telah disahkan nantinya dibiayai oleh duit rakyat. Oleh sebab itu jangan sampai terkesan asal-asalan,â€ujar Solong.
Dari data yang masuk, sejumlah rancangan prolegda usulan Pemprov Kaltim di antaranya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Tata Ruang Wilyah Kaltim 2014-2034, Penyelenggaraan Perpustakaan, Pengarus Utamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Penertiban Gelandangan, Pengemis, anak Jalanan dan Pengamen, Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengelolaan Limbag B3, dan Perubahan Kedua atas Peraturan Kaltim Nomor 05/2004 tentang Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kaltim.
Sedangkan beberapa rancangan raperda inisiatif DPRD yang rencananya masuk dalam prolegda 2015 di antaranya Raperda tentang Perubahan Perda Provinsi Dati I Kaltim Nomor 14/1988 tentang Penetapan Hari Jadi Provinsi Dati I Kaltim.
Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 05/2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Raperda tentang Perlindungan Hak-hak Hukum Adat, Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank BPD Kaltim, Perlindungan dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Diabilitas di Kaltim. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/oke)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Ketua BPPD DPRD Kaltim Andi Burhanuddin Solong (ABS) mengatakan rapat kerja ini merupakan lanjutan dalam rangka memperdalam substansi dari masing-masing rancangan peraturan daerah sebelum masuk dalam prolegda Kaltim.
“Kami ingin mendengar dari masing-masing instansi yang mengusulkan raperda. Hal ini bertujuan untuk memperdalam subtansi dan meyakinkan seluruh anggota BPPD bahwa raperda dimaksud benar-benar dibutuhkan,†kata ABS didampingi Wakil Ketua Jahidin BPPD, dan sejumlah anggota, yakni Syarifah Masitah Assegaf, Ferza Agustia, Edy Kurniawan, dan Marthinus.
Ada juga Muhammad Samsun, Yakob Manika, Baharuddin Demmu, Muharram, Josef dan lainnya.
Sedangkan dari mitra kerja dihadiri oleh Kadis Sosial Kaltim Rusmalia, Kabid Transmigrasi Putut Pranomo, Kasi PPKT Disnakertran Zainuddin, Kasi P3MT Disnakertran Reni Diah, Karo Hukum Kaltim Suroto dan beberapa pejabat lainnya.
Menurut ABS, penting bagi BPPD untuk berhati-hati dalam menerima berbagai usulan raperda dari pemerintah. Sebab jangan sampai perda yang nantinya dihasilkan hanya berlaku di atas kertas karena tidak ada pengawasan.
Setelah mendengarkan berbagai alasan yang mendasar dari masing-masing instansi yang mengajukan usulan raperda tersebut, kata ABS, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah membawa usulan ke dalam rapat internal dewan untuk dilakukan pertimbangan yang mendalam melalui berbagai kajian terkait, apakah semua raperda tersebut bisa masuk ke prolegda atau sebaliknya.
“Belum tentu semua raperda yang diusulkan oleh pemerintah bisa masuk kedalam prolegda, karena perlu disaring kembali. Sebab perda telah disahkan nantinya dibiayai oleh duit rakyat. Oleh sebab itu jangan sampai terkesan asal-asalan,â€ujar Solong.
Dari data yang masuk, sejumlah rancangan prolegda usulan Pemprov Kaltim di antaranya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Tata Ruang Wilyah Kaltim 2014-2034, Penyelenggaraan Perpustakaan, Pengarus Utamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Penertiban Gelandangan, Pengemis, anak Jalanan dan Pengamen, Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengelolaan Limbag B3, dan Perubahan Kedua atas Peraturan Kaltim Nomor 05/2004 tentang Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kaltim.
Sedangkan beberapa rancangan raperda inisiatif DPRD yang rencananya masuk dalam prolegda 2015 di antaranya Raperda tentang Perubahan Perda Provinsi Dati I Kaltim Nomor 14/1988 tentang Penetapan Hari Jadi Provinsi Dati I Kaltim.
Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 05/2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Raperda tentang Perlindungan Hak-hak Hukum Adat, Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank BPD Kaltim, Perlindungan dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Diabilitas di Kaltim. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/oke)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015