Samarinda (ANTARA Kaltim) – Dari hasil inspeksi mendasdak (sidak) Komisi IV DPRD Kaltim ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syahranie (RSUD AWS) di Samarinda, pekan lalu, anggota Komisi IV Ferza Agustia menyayangkan areal pelayanan kesehatan yang semestinya bebas asap rokok nyatanya justru tidak demikian.
"Sebagai tempat pelayanan kesehatan seharusnya tidak ada yang dengan sengaja merokok. Kenyataannya saya melihat ada yang merokok. Kemungkinan keluarga pasien," ungkap Ferza di hadapan Direktur RSUD AWS Rachim Dinata Marsidi.
Ferza mengatakan, perokok yang ia sebutkan, langsung berusaha mematikan rokoknya saat ia sapa. Namun setelah ditinggalkan beberapa meter, orang dimaksud tampak merokok lagi. Meski dibenarkan Ferza bahwa pelarangan konsumsi dan produksi rokok berisiko terhadap kelangsungan tenaga kerja di pabrik rokok, serta menganggu nasib petani tembakau, hal ini menurutnya cukup dilematis.
"Di satu sisi jika ada pelarangan dapat terjadi pemutusan hubungan kerja bagi karyawan pabrik rokok serta pemasok bahan-bahan pembuat rokok. Namun di sisi lain, banyak orang yang memiliki hak untuk hidup sehat. Sehingga perlu disikapi hal ini, apalagi pada kawasan layanan kesehatan," kata Ferza.
Oleh sebab itu, Ferza menilai bahwa peraturan daerah soal kawasan tanpa rokok sangat diperlukan.Sehingga ada aturan hukumnya, bagi perokok pun dapat disediakan ruang khusus merokok, apalagi di fasilitas publik. Seperti diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 sudah mengamanatkan mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD AWS mengatakan sebenarnya setiap sudut ruang di RSUD AWS telah diberi tanda dilarang merokok. Ia juga mengatakan, selain larangan merokok pada tanda yang telah dipasang pada dinding-dinding, upaya menegur juga telah dilakukan. Namun diakuinya masih ada saja keluarga pasien maupun orang lain yang berkunjung ke rumah sakit yang tetap merokok.
"Untuk rumah sakit sebagai tempat layanan kesehatan pembatasan rokok bukan hanya pelarangan merokok di sekitar rumah sakit, penyediaan ruang khusus bagi perokok juga tidak disediakan. Hingga saat ini pelarangan masih menyisakan kendala, sulit melarang sebab di sekitar rumah sakit saja banyak penjual rokok," kata Rochim. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/oke)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Sebagai tempat pelayanan kesehatan seharusnya tidak ada yang dengan sengaja merokok. Kenyataannya saya melihat ada yang merokok. Kemungkinan keluarga pasien," ungkap Ferza di hadapan Direktur RSUD AWS Rachim Dinata Marsidi.
Ferza mengatakan, perokok yang ia sebutkan, langsung berusaha mematikan rokoknya saat ia sapa. Namun setelah ditinggalkan beberapa meter, orang dimaksud tampak merokok lagi. Meski dibenarkan Ferza bahwa pelarangan konsumsi dan produksi rokok berisiko terhadap kelangsungan tenaga kerja di pabrik rokok, serta menganggu nasib petani tembakau, hal ini menurutnya cukup dilematis.
"Di satu sisi jika ada pelarangan dapat terjadi pemutusan hubungan kerja bagi karyawan pabrik rokok serta pemasok bahan-bahan pembuat rokok. Namun di sisi lain, banyak orang yang memiliki hak untuk hidup sehat. Sehingga perlu disikapi hal ini, apalagi pada kawasan layanan kesehatan," kata Ferza.
Oleh sebab itu, Ferza menilai bahwa peraturan daerah soal kawasan tanpa rokok sangat diperlukan.Sehingga ada aturan hukumnya, bagi perokok pun dapat disediakan ruang khusus merokok, apalagi di fasilitas publik. Seperti diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 sudah mengamanatkan mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD AWS mengatakan sebenarnya setiap sudut ruang di RSUD AWS telah diberi tanda dilarang merokok. Ia juga mengatakan, selain larangan merokok pada tanda yang telah dipasang pada dinding-dinding, upaya menegur juga telah dilakukan. Namun diakuinya masih ada saja keluarga pasien maupun orang lain yang berkunjung ke rumah sakit yang tetap merokok.
"Untuk rumah sakit sebagai tempat layanan kesehatan pembatasan rokok bukan hanya pelarangan merokok di sekitar rumah sakit, penyediaan ruang khusus bagi perokok juga tidak disediakan. Hingga saat ini pelarangan masih menyisakan kendala, sulit melarang sebab di sekitar rumah sakit saja banyak penjual rokok," kata Rochim. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/oke)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015