Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan tersangka berinisial Z  diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pendapatan Daerah.

"Tersangka selalu pengolah data IT pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1)," kata  Kepala Kejari Kutim Reopan Saragih, di Sangatta, Senin (9/12). 

Ia mengatakan tersangka merupakan pegawai pada unit pelaksanaan teknis daerah pelayanan pajak dan retribusi daerah Badan Pendapatan Daerah (UPTD PPRD Bapenda) Wilayah Kutai Timur Tahun 2019 Sampai dengan 2020.

Kasus tersebut terjadi pada bulan Maret 2019 hingga Oktober 2020. Kepala Kejari Kutim mengungkap tersangka telah memanipulasi data penerimaan PKB/BBNKN1 dengan cara mengubah kode fungsi kendaraan.

"Yang diubahnya ada 67 unit kendaraan termasuk 23 pengubahan kode merk, dari pribadi menjadi umum. Sehingga terjadi selisih pembayaran," ungkapnya

Ia menyampaikan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Kaltim, terdapat penyimpangan pemungutan pajak kendaraan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.889.857.100.

"Selisih pembayaran tersebut dinikmati tersangka dan dibagi untuk rekannya berinisial AGW. Dari bukti transfer tersangka ke rekannya sebesar Rp354.650.000," tuturnya.

Reopan menegaskan saat ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Z pada Rutan Polres Kutim selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Pewarta: Muhammad Hafif Nikolas

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024