Aparat kepolisian melalui Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan mengamankan terduga warga yang menghalangi jalannya kampanye salah satu pasangan calon (Paslon).
"Kami belum bisa memberikan informasi, baik kronologis dan lainnya, yang pasti sudah kami amankan," jelas Kepala unit (Kanit) Tipidter Polresta Balikpapan IPTU Wirawan Trinsnadi di Balikpapan, Selasa (29/10).
Wirawan mengemukakan, untuk kelanjutan informasi ini akan disampaikan setelah digelar pertemukan sentra gakumdu yang merupakan tiga instansi penegak hukum selama pesta demokrasi, yakni badan pengawas pemilu (Bawaslu), kejaksaan dan dari pihak kepolisian,
Menurutnya, selain mengamankan terduga, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang juga masih belum dijelaskan secara rinci.
"Terduga ini nanti bisa saja terkena pasal penghalang kampanye," ujarnya.
Adapun pasal yang dimaksud Wirawan yakni pasal 491 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang siapa pun mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu 2024.
Sebelumnya, sempat beredar video di media sosial terkait adanya warga yang menghalangi aksi kampanye dalam bentuk sosialisasi dari salah satu Paslon.
Peristiwa itu terjadi di Gang Family, Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Dalam video itu, nampak ada dua orang pria yang langsung mencopot spanduk salah satu paslon di lokasi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Kami belum bisa memberikan informasi, baik kronologis dan lainnya, yang pasti sudah kami amankan," jelas Kepala unit (Kanit) Tipidter Polresta Balikpapan IPTU Wirawan Trinsnadi di Balikpapan, Selasa (29/10).
Wirawan mengemukakan, untuk kelanjutan informasi ini akan disampaikan setelah digelar pertemukan sentra gakumdu yang merupakan tiga instansi penegak hukum selama pesta demokrasi, yakni badan pengawas pemilu (Bawaslu), kejaksaan dan dari pihak kepolisian,
Menurutnya, selain mengamankan terduga, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang juga masih belum dijelaskan secara rinci.
"Terduga ini nanti bisa saja terkena pasal penghalang kampanye," ujarnya.
Adapun pasal yang dimaksud Wirawan yakni pasal 491 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang siapa pun mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu 2024.
Sebelumnya, sempat beredar video di media sosial terkait adanya warga yang menghalangi aksi kampanye dalam bentuk sosialisasi dari salah satu Paslon.
Peristiwa itu terjadi di Gang Family, Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Dalam video itu, nampak ada dua orang pria yang langsung mencopot spanduk salah satu paslon di lokasi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024