Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan penyederhanaan regulasi untuk memudahkan para investor untuk berinvestasi di wilayah tersebut. 

“Penyederhanaan regulasi yang efisien, transparan, dan berkeadilan bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha serta memperkuat iklim investasi,” kata Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kutim Agus Hari Kesuma, pada dalam Focus Group Discussion (FGD)  yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim di Sangatta, Kamis.

Ia mengatakan, dalam memudahkan investasi, namun jangan sampai kemudahan tersebut mengabaikan aturan yang bisa berdampak pada lingkungan sekitar.

Agus mengungkapkan bahwa Kutim adalah wilayah yang sangat menarik bagi para pelaku usaha.Potensi yang besar menuntut kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam mengelola perizinan, sehingga mampu bersaing secara lokal dan nasional. 

“Tantangan ke depan adalah bagaimana kita mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam hal pengelolaan perizinan. Dengan SDM yang kompetitif, kita bisa menarik lebih banyak investasi, baik dari dalam maupun luar negeri,” tuturnya.

Dia berharap Kutim dapat mengoptimalkan peluang investasi dengan tetap menjaga prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP  Kutim Darsafani menuturkan bahwa hingga triwulan III tahun 2024, realisasi investasi di Kutim telah mencapai angka Rp4,565 triliun, atau 37,33 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp12,23 triliun.

“Jika mengacu pada target renstra DPMPTSP sebesar Rp9 triliun, capaian tersebut sudah mencapai 50,72 persen,” katanya.

Darsafani menambahkan bahwa para pelaku usaha di Kutim dapat meningkatkan kepatuhannya, baik dari sisi teknis maupun administratif, serta menemukan solusi atas tantangan yang mungkin muncul di lapangan.

Pewarta: Muhammad Hafif Nikolas

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024