Perempuan berinisial SR, 25 tahun, warga Kota Balikpapan ditahan Polresta Balikpapan karena terbukti mempromosikan judi daring (judi online/judol) dan konten pornografi melalui sebuah aplikasi. 

"SR terjerat pasal 29 junto pasal 4 ayat 1, atau pasal 36 junto pasal 10 Undang-Undang (UU) pornografi, dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 dan 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda Rp6 miliar," kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trisnadi dalam jumpa pers yang digelar, Jumat (27/9).

Dalam jumpa pers tersebut, pelaku dihadirkan dengan penutup wajah (sebo) berwarna hitam, tangan dibalut borgol serta berseragam tahanan Polresta Balikpapan.

Sejumlah barang bukti turut dihadirkan seperti dua unit telpon genggam, bando berwarna ping, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), empat alat perangsang berupa vibrator, pakaian dalam wanita, dan lampu berbentuk lingkaran yang biasa digunakan untuk siaran langsung.

Wirawan menerangkan, aksi wanita pegawai swasta tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait tindak pidana promosi judi daring dan konten bernuansa erotis tersebut. Setelah mendapatkan informasi itu, polisi langsung bergegas menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

Baca juga: Diskominfo: website perangkat daerah Kaltim diserang situs judi online

"Kami terima laporan pada Jumat, 6 September 2024. Kami amankan pada hari yang sama, malam hari," katanya.

Dia mengatakan, SR menjadi pembawa acara siaran langsung dalam aksi promosi judi daring. Dia disebut berpenampilan tidak senonoh melalui sebuah aplikasi.

"Jadi pada siaran langsung itu, penonton bisa bermain judi daring sambil melihat SR," ujar Wirawan yang juga menjelaskan dalam aplikasi, para penonton bisa mengirim hadiah bernuansa seksual karena terhubung dengan alat ke SR.

Wirawan mengemukakan, SR meraup keuntungan hingga Rp20 juta dalam satu bulan, atau Rp1-Rp2 juta dalam satu hari sejak pertengahan tahun lalu.

"Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Baca juga: OJK blokir 6.400 rekening dan telusuri aliran dana terkait judol

Wirawan mengungkapkan, kasus SR yang mempromosikan judi dan pornografi juga terjadi di Balikpapan pada 2023. Hanya saja, metode mereka berbeda.

Polresta Balikpapan, menurutnya, terus mengembangkan kasus tersebut. Termasuk pengembangan ke konsumen aplikasi itu yang sudah yang terdeteksi berada di Balikpapan.

"Namun karena promosi itu lintas negara, kami masih mendalami karena tidak hanya di Balikpapan. Saat ini, situs yang mereka gunakan sudah kami ajukan pemblokiran ke Mabes Polri," katanya.

Baca juga: BI Kaltim dan mitra sepakat lawan judi online lewat 3J

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024