Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di sekitar Pasar Pandansari, Balikpapan Barat.

"Meskipun penertiban sudah kami lakukan, namun masih ada saja PKL yang kembali berjualan di sini," kata Kepala Satpol PP Balikpapam, Boedi Liliono, Selasa (3/10).

Ia mengatakan, meskipun penertiban sedikit mendapatkan perlawanan para pedagang, namun  hal itu sudah diantisipasi dengan mengerahkan personel yang cukup banyak 

Boedi menyebutkan pihaknya mengerahkan sedikitnya 500 aparat gabungan baik dari instansi serta  dibantu dari anggota TNI dan Polri.

Menurutnya penertiban para PKL  telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, namun masih ada warga yang berjualan di tempat yang tidak sesuai aturan.

Oleh sebab itu pihaknya melakukan penertiban tanpa pandang bulu, terlebih lagi jauh sebelumnya peringatan dan pemberitahuan sudah sering disampaikan kepada para PKL.

"Tidak ada lagi kata menunggu atau kompensasi, mereka sudah diberi surat peringatan  agar tidak berdagang di fasilitas umum atau fasilitas sosial," tegasnya.

Boedi.menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot menjaga ketertiban dan keamanan serta mengembalikan fungsi dari beragam fasilitas yang ada di sekitar Pasar Pandansari.

"Para PKL menggunakan jalan yang ada, seharusnya bisa dilalui kendaraan, malah di gunakan untuk berjualan," katanya..

Boedi berharap semua pedagang bisa memahami dan mentaati aturan yang telah ditetapkan.

 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024