Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan melalui Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) menggagalkan penyelundup ribuan kosmetik ilegal dari Filipina.

"Total ada 7 koli dan 12 kardus berisi 4.801 produk kosmetik ilegal, bila dinilai mencapai Rp306 juta," kata Danlanal Kota Balikpapan Kolonel Laut Pelaut Edi Kuswanto dalam jumpa pers di Balikpapan, Kamis (13/6).

Edi mengatakan penggalan penyeludupan kosmetik ilegal itu merupakan hasil kolaborasi Lanal Balikpapan, BPOM Balikpapan, Polresta Balikpapan, Bea Cukai Balikpapan, PT Pelindo IV Cabang Balikpapan, KSOP Kelas I Balikpapan, dan PT Pelni Cabang Kota Balikpapan.

Penangkapan dan penyitaan produk ilegal itu, lanjutnya, dilakukan saat paket kosmetik dari KM Lambelu yang transit di Pelabuhan Semayang Balikpapan  akan dipindahkan ke kargo bandara.

"Kosmetik itu akan diterbangkan ke Kota Makassar,” katanya.

Penghentian penyebaran produk kosmetik itu berawal dari informasi Lantamal XIII Tarakan dan Lantamal VI Makassar, serta informasi masyarakat.

“Kami mendapat informasi ada pengiriman paket kosmetik ilegal dari Kota Tarakan dengan tujuan Kota Makassar dengan menggunakan jalur laut. Produk ilegal itu diperkirakan akan melewati, atau transit, di Kota Balikpapan menggunakan KM Lambelu milik PT Pelni,” katanya.

Baca juga: Gakkum KLHK ungkap illegal logging antar Provinsi

Lanal Balikpapan kemudian memerintahkan Tim SFQR untuk melakukan pengawasan terhadap KM Lambelu yang akan sandar di Kota Balikpapan pada Selasa sore. 

Tim SFQR Lanal Balikpapan bersama Polresta Balikpapan, BPOM Balikpapan, Bea Cukai dan KSOP Balikpapan pada Selasa sekira pukul 16.00 Wita melakukan paparan terkait tentang teknis pemeriksaan, penangkapan, dan pengamanan kurir beserta paket kosmetik yang diduga ilegal tersebut.

“Saat KM Lambelu sandar dan melakukan debarkasi muatan, Tim SFQR Lanal Balikpapan segera melakukan pemeriksaan dan pengamatan secara visual, terhadap muatan yang keluar maupun yang masih berada di dalam KM Lambelu,” katanya.

Selain mengamankan kosmetik ilegal, Tim SFQR Lanal Balikpapan juga mengamankan pengemudi mobil boks dengan nomor polisi KT 8086 ZF atas nama SS yang merupakan karyawan PT DBF kargo yang akan mengangkut paket kosmetik ilegal tersebut ke Bandara Udara SAMS Sepinggan Balikpapan.

"Dari pengakuan SS, dia mengaku diperintah staf operasional PT DBF dengan inisial BJ," ujarnya.

Tim gabungan lantas memancing pelaku BJ agar mengambil paket tersebut, sesuai dengan tempat yang ditentukan pelaku BJ di Gudang kargo PT DBF di Bandara Sams Sepinggan Balikpapan.

Baca juga: Kodam VI Mulawarman temukan indikasi tambang ilegal di konsesi IKN

Setelah tiba di gudang kargo Bandara Sams Sepinggan Balikpapan, pelaku BJ sedang dalam cuti kerja sedangkan paket kosmetik ilegal akan diambil orang lain yang ditunjuk BJ.

“Ternyata, pelaku BJ sudah mengetahui keberadaan petugas Tim Gabungan,” ungkapnya.

Tim Gabungan juga mengamankan tiga orang karyawan gudang kargo PT DBF bersama mobil boks pengangkut dan paket kosmetik ilegal tersebut untuk dimintai keterangannya. 

“Tiga orang yang diamankan adalah SS (25), JF (40) dan RS (35) dan satu orang pelaku serta barang bukti berupa tujuh koli dan 12 kardus dengan rincian setiap kardus berisi 100 paket kosmetik. Pelaku BJ (29) yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas,” katanya. 

Kepala Loka POM Kota Balikpapan, menambahkan paket kosmetik Gerson Pararak yang diamankan itu tidak memiliki ijin edar dan mengandung bahan yang dilarang dalam produk kosmetik yakni hidrokuinon.

“Larangan itu berdasarkan daftar kewaspadaan yang dikeluarkan BPOM pada  2021 tentang kosmetik yang dilarang karena mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan,” katanya.

Baca juga: TNI AL tingkatkan status Lanal Balikpapan jadi Kodamar Tipe A

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024