Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pasangan calon presiden/wakil presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menang dalam perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kaltim untuk wilayah Kaltim dan Kaltara dengan perolehan suara mencapai 63,37 persen.
"Pasangan Jokowi-JK memperoleh 1.190.156 suara, sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 687.734 suara atau 36,62 persen," ujar Komisioner KPU Provinsi Kaltim M Taufik di Samarinda, Minggu.
Dia mengatakan bahwa jumlah daftar pimilih di Kaltim dan Kaltara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 sebanyak 3.023.405, sedangkan jumlah suara sah atau suara yang digunakan sebanyak 1.877.890 lembar atau hanya 64 persen.
Menurutnya, dari jumlah suara yang digunakan, rasionalitas pemilih di dua provinsi itu mencapai 99,17 persen suara sah atau terdapat 0,82 persen suara tidak sah.
Hal ini menandakan bahwa masyarakat Kaltim sudah rasional dalam menggunakan hak pilih atau tidak ada yang salah coblos.
Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara sebanyak 8.549 TPS yang tersebar di 1.427 desa dan kelurahan.
"KPU Kaltim baru selesai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi yang dilakukan selama dua hari dan pelaksanaannya berjalan lancar. Ini merupakan tolok ukur keberhasilan dari segi pelaksanaan tahapan sehingga kita tinggal menunggu rekapitulasi di tingkat nasional," katanya.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Khairul Akbar mengatakan bahwa selama proses tahapan Pilpres, pihaknya melakukan pengawasan secara intensif untuk mengawal prosesnya agar tidak ada kecurangan.
Sedangkan dalam proses pengawasan mulai TPS hingga ke KPU, masing-masing pengawas Pemilu telah bekerja di jalur masing-masing.
Misalnya untuk pengawasan mulai dari TPS-Kelurahan-Kecamatan, maka tugas pengawasanya dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Selanjutnya dari Kecamatan ke KPU kabupaten dan kota dilakukan oleh KPU yang tersebar di 14 kabapaten maupun kota di Kaltim dan Kaltara.
Selanjutnya pengawasan mulai kabupaten/kota hingga Provinsi Kaltim, maka dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Kaltim.
"Sejauh ini kami selalu mengawal dengan ketat. Sebelumnya memang ada ditemukan kasus yang berbeda mulai dari kecamatan hingga tingkat dua, tetapi ternyata petugas salah input, namun hal itu sudah diselesaikan sehingga tidak ada masalah," kata Akbar lagi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
"Pasangan Jokowi-JK memperoleh 1.190.156 suara, sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 687.734 suara atau 36,62 persen," ujar Komisioner KPU Provinsi Kaltim M Taufik di Samarinda, Minggu.
Dia mengatakan bahwa jumlah daftar pimilih di Kaltim dan Kaltara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 sebanyak 3.023.405, sedangkan jumlah suara sah atau suara yang digunakan sebanyak 1.877.890 lembar atau hanya 64 persen.
Menurutnya, dari jumlah suara yang digunakan, rasionalitas pemilih di dua provinsi itu mencapai 99,17 persen suara sah atau terdapat 0,82 persen suara tidak sah.
Hal ini menandakan bahwa masyarakat Kaltim sudah rasional dalam menggunakan hak pilih atau tidak ada yang salah coblos.
Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara sebanyak 8.549 TPS yang tersebar di 1.427 desa dan kelurahan.
"KPU Kaltim baru selesai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi yang dilakukan selama dua hari dan pelaksanaannya berjalan lancar. Ini merupakan tolok ukur keberhasilan dari segi pelaksanaan tahapan sehingga kita tinggal menunggu rekapitulasi di tingkat nasional," katanya.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Khairul Akbar mengatakan bahwa selama proses tahapan Pilpres, pihaknya melakukan pengawasan secara intensif untuk mengawal prosesnya agar tidak ada kecurangan.
Sedangkan dalam proses pengawasan mulai TPS hingga ke KPU, masing-masing pengawas Pemilu telah bekerja di jalur masing-masing.
Misalnya untuk pengawasan mulai dari TPS-Kelurahan-Kecamatan, maka tugas pengawasanya dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Selanjutnya dari Kecamatan ke KPU kabupaten dan kota dilakukan oleh KPU yang tersebar di 14 kabapaten maupun kota di Kaltim dan Kaltara.
Selanjutnya pengawasan mulai kabupaten/kota hingga Provinsi Kaltim, maka dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Kaltim.
"Sejauh ini kami selalu mengawal dengan ketat. Sebelumnya memang ada ditemukan kasus yang berbeda mulai dari kecamatan hingga tingkat dua, tetapi ternyata petugas salah input, namun hal itu sudah diselesaikan sehingga tidak ada masalah," kata Akbar lagi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014