Pemerintah Kota Balikpapan bersih dari papan reklame atau papan iklan yang mempromosikan rokok, hal ini dilakukan untuk mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak (KLA).
"Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Balikpapan yang sudah disampaikan ke pengusaha rokok dan pemilik papan reklame rokok," kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah (BPPDRD) Pemkot Balikpapan Idham, Jum'at.
Ia mengatakan surat edaran tersebut sudah disampaikan ke pemilik reklame dan pengusaha rokok sejak 2023 lalu, dan hingga saat ini penindakan terus dilakukan dengan memasang stiker X bila ditemukan.
Di balik larangan iklan rokok tersebut, kata Idham berimbas kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame rokok yang mengalami penurunan.
"Bila dilihat secara angka, pajak dari reklame rokok berkurang sekitar Rp5 miliar, tapi itu tidak masalah demi mendukung Kota Balikpapan menjadi KLA," tegas Idham.
Tak hanya dari reklame, untuk mendukung Kota Balikpapan menjadi KLA, Pemkot dan DPRD Balikpapan juga tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menerangkan Raperda KSTR terdapat banyak perubahan kebijakan terkait pengaturan kawasan tanpa rokok, terutama setelah disahkan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan..
Oleh karena itu perlu dilakukan revisi Perda nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok yang disesuaikan dengan undang-undang kesehatan khususnya dalam pasal 151 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Adapun kawasan tanpa rokok dimaksud terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan.
"Dalam Raperda itu pada ayat 3 ditetapkan bahwa kewajiban pengelola penyelenggara atau penanggung jawab penyediaan tempat khusus untuk merokok pada tempat kerja tempat umum," jelasnya.
Namun dalam pasal 437 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok di pikiran dengan denda paling banyak Rp50 juta.
"Urgensi lainnya dalam Raperda ini adalah karena rokok tidak hanya berbahaya bagi perokok semata namun juga bagi perokok pasif atau orang di sekitar yang terpapar rokok," ungkapnya.
Kemudian terkait Raperda tentang penyelenggaraan KLA , Abdulloh menyebutkan sudah tertuang pada pembukaan undang-undang RI tahun 1945 di mana pemerintah menjamin perlindungan dan kesejahteraan segenap bangsa Indonesia.
"Selain itu dalam pasal 28b ayat 2 dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," ujarnya,
Untuk diketahui, upaya Pemkot Balikpapan dalam mewujudkan KLA telah menunjukkan hasil. Pada tahun 2023, Balikpapan meraih predikat Nindya untuk penilaian KLA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemenpppa RI).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Balikpapan yang sudah disampaikan ke pengusaha rokok dan pemilik papan reklame rokok," kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah (BPPDRD) Pemkot Balikpapan Idham, Jum'at.
Ia mengatakan surat edaran tersebut sudah disampaikan ke pemilik reklame dan pengusaha rokok sejak 2023 lalu, dan hingga saat ini penindakan terus dilakukan dengan memasang stiker X bila ditemukan.
Di balik larangan iklan rokok tersebut, kata Idham berimbas kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame rokok yang mengalami penurunan.
"Bila dilihat secara angka, pajak dari reklame rokok berkurang sekitar Rp5 miliar, tapi itu tidak masalah demi mendukung Kota Balikpapan menjadi KLA," tegas Idham.
Tak hanya dari reklame, untuk mendukung Kota Balikpapan menjadi KLA, Pemkot dan DPRD Balikpapan juga tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menerangkan Raperda KSTR terdapat banyak perubahan kebijakan terkait pengaturan kawasan tanpa rokok, terutama setelah disahkan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan..
Oleh karena itu perlu dilakukan revisi Perda nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok yang disesuaikan dengan undang-undang kesehatan khususnya dalam pasal 151 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Adapun kawasan tanpa rokok dimaksud terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan.
"Dalam Raperda itu pada ayat 3 ditetapkan bahwa kewajiban pengelola penyelenggara atau penanggung jawab penyediaan tempat khusus untuk merokok pada tempat kerja tempat umum," jelasnya.
Namun dalam pasal 437 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok di pikiran dengan denda paling banyak Rp50 juta.
"Urgensi lainnya dalam Raperda ini adalah karena rokok tidak hanya berbahaya bagi perokok semata namun juga bagi perokok pasif atau orang di sekitar yang terpapar rokok," ungkapnya.
Kemudian terkait Raperda tentang penyelenggaraan KLA , Abdulloh menyebutkan sudah tertuang pada pembukaan undang-undang RI tahun 1945 di mana pemerintah menjamin perlindungan dan kesejahteraan segenap bangsa Indonesia.
"Selain itu dalam pasal 28b ayat 2 dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," ujarnya,
Untuk diketahui, upaya Pemkot Balikpapan dalam mewujudkan KLA telah menunjukkan hasil. Pada tahun 2023, Balikpapan meraih predikat Nindya untuk penilaian KLA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemenpppa RI).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024