Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)  Kota Balikpapan membuka posko pengaduan terkat Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 19 April mendatang.

"Posko ini sudah kami buka sejak 1 April di kantor kami, Kantor Disnaker yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota," kata Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah, Kamis (4/4).

Ani menerangkan, di posko tersebut dari Disnaker siap menerima pengaduan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR dari tempat ia bekerja sesuai dengan ketentuan dan rumusan dalam Peraturan Pemerintah (PP) serta Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Keduanya merupakan landasan hukum dalam pemberian THR, dimana THR itu tidak dicicil serta alias dibayarkan secara langsung serta tidak memberikan lewat dari H-7 jelang Idul Fitri,:" terangnya.

Lanjutnya bila ditemukan ada perusahaan yang melanggar, maka akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

"Maka kami minta untuk tidak sungkan melapor, karena itu adalah hak karyawan," tegasnya.

Selama libur lebaran, Ani mengatakan Disnaker tidak tutup pintu, pihaknya tetap menerima aduan melalui aplikasi pesan Whatsapp.

"Nanti bisa menghubungi WhatsApp kami di nomor 0811-5925-212," jelas Ani.

Ani menjelaskan, setiap pengaduan yang masuk ke posko ditindaklanjuti terlebih dahulu akan diselesaikan secara mediasi.

"Apabila tidak berhasil baru dilanjutkan ke pengawas ketenagakerjaan," tuturnya.

Di isi lain, Ani juga menerangkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024. 

"Melalui aplikasi SIAP KERJA untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan," ujar Ani. (Adv).
 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024