Direktorat Kriminal Khusus (Dtreskrimsus) Polda Kaltim meringkus seorang wanita muda tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menjual foto tak senonoh melalui platform media sosial Instagram.

"Patroli itu dilakukan 3 Maret, dan kami langsung lakukan penyelidikan," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Pol Artanto dalam jumpa persnya, Jumat (8/3).

Dari penyelidikan itu, polisi berhasil menguak dibalik layar akun itu, dia adalah YRT berusia 24 tahun, warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Balikpapan Tengah.

"Tersangka langsung kami amankan pada 4 Maret sekitar pukul 14.17 Wita, di kediamannya," ujar Artanto.

Artanto menerangkan, terungkap-nya aksi YRT bermula saat tim patroli Subdit V Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan giat patroli siber guna mengantisipasi tindak pidana UU ITE. 

"Kemudian tim menemukan konten yang bermuatan kesusilaan pada akun media sosial instagram yang bernama @choccolipu milik YRT," jelas Artanto.

Dalam akun yang memiliki pengikut 14 ribu lebih ini terdapat foto yang diduga adalah YRT sendiri menggunakan kostum ala karakter film kartun Jepang.

Bila dilihat pada unggahan di akun itu, tak ada yang mencurigakan, meskipun pakaian yang digunakan sedikit vulgar. Namun itu hanyalah pancingan, sebab instagram juga sedikit sensitif dengan unggahan berbau pornografi.

Akan tetapi, bila melihat lebih jelas, di profil pada akun itu terdapat sebuah situs yaitu ganknow.com, di dalam link itulah tempat YRT yang juga merupakan cosplayer Balikpapan menjual foto tak senonohnya.

"Jadi konten pornografi itu bukan pada akun Instagram-nya, namun yang ada pada link dalam instagram, dan yang menjadi obyek-nya adalah YRT sendiri," tegas Artanto.

Terlihat ada 4 produk digital berbau pornografi yang disajikan pada situs tersebut, dari satu produk digital bisa mendapatkan puluhan foto yang di bandrol dengan harga beragam mulai dari Rp 296 ribu hingga Rp 350 ribu.

"Tersangka ini tidak hanya menjual foto, tapi juga ada suara desahan," ungka Artanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp6 miliar.
YRT yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto hanya menunduk saat diwawancarai oleh wartawan. (Antaranews Kaltim-Januar)


Sementara itu, berdasarkan dari pengakuan YRT yang tanpa basa basi menjawab pertanyaan awak media mengatakan bisa melakukan aksi ini setelah belajar melalui jejaring media sosial Twitter yang sekarang berganti nama menjadi X.

"Saya melakukan itu karena menghasilkan uang," tegas YRT sambil menunduk.

"Uangnya saya gunakan untuk foya-foya, beli makan," sambungnya.

YRT pun mengakui telah menjual foto tubuhnya serta suara desahan-nya sejak awal Januari lalu.

"Saya melakukan sendirian, tidak dibantu pacar dan siapapun, bahkan keluarga juga baru mengetahui setelah ditangkap," ujar  YRT.

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024