Dana Desa (DD) untuk sebanyak 841 desa di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2024 naik menjadi Rp787,18 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp9,9 miliar ketimbang tahun sebelumnya yang senilai Rp777,27 miliar.

"Penggunaan DD antara lain untuk pembangunan, peningkatan kapasitas, pemberdayaan masyarakat, dan bantuan langsung bagi warga miskin," kata Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Aswanda di Samarinda, Sabtu.

DD sebesar Rp787,18 miliar ini merupakan alokasi awal, yakni anggaran yang belum mendapat penambahan di anggaran perubahan yang biasanya terjadi pada pertengahan tahun, sehingga masih memungkinkan adanya peningkatan DD di akhir tahun ini.

Seperti yang terjadi pada DD tahun 2023, yakni di alokasi awal senilai Rp777,27 miliar, namun di pertengahan tahun mendapat tambahan anggaran dari APBN sebesar Rp24,12 miliar, sehingga di akhir 2023 DD untuk Kaltim naik menjadi Rp801,39 miliar.

Ia kemudian merinci alokasi DD tahun 2024 yang sebesar Rp787,18 miliar tersebut, yakni untuk 139 desa di Kabupaten Paser sebesar Rp119,59 miliar, untuk 193 desa di Kutai Kartanegara dengan nilai Rp189,47 miliar.

"Kemudian di Kabupaten Berau terdapat 100 desa yang dipercaya mengelola DD sebesar Rp92,61 miliar, Kabupaten Kutai Barat terdapat 190 desa yang mengelola anggaran DD sebesar Rp158,57 miliar," kata Aswanda.

Berikutnya adalah Kabupaten Kutai Timur terdapat 139 desa yang mendapat DD sebesar Rp146,49 miliar, Penajam Paser Utara sebanyak 30 dengan DD yang dikelola Rp28,75 miliar, dan Kabupaten Mahakam Ulu ada 50 desa yang mengelola DD senilai Rp51,68 miliar.

Ia juga mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7/2023 tentang Prioritas Penggunaan DD yang ditetapkan 27 Oktober 2023, terdapat beberapa prioritas penggunaan DD 2024.

"DD 2024 diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup manusia, dan serta penanggulangan kemiskinan, baik melalui kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat," katanya.

Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola padat karya tunai desa, yakni dengan upah pekerja minimal 50 persen dari dana kegiatan.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024