Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Peneliti dari Yayasan Padi Indonesia Waliyunu Heriman mengatakan, perusahaan kayu dan tambang menjadi ancaman bagi kelestarian hutan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur.

"Status kawasan hutan Malinau sebagai kabupaten konservasi dan termasuk dalam apa yang disebut Heart of Borneo (HoB) tidak membuat hutan-hutan di kabupaten Malinau aman dari penebangan. Penyebab kerusakan hutan terbesar di daerah itu adalah penebangan yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan," katanya di Balikpapan, Kamis.

Ia mengatakan, justru perusahaan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (IUPHHH-HK) yang diduga merusak hutan di Malinau.

Menurut dia, IUPHHH-HK yang dulu disebut HPH dimiliki oleh 15 perusahaan di Malinau. Mereka menguasai lahan hutan seluas 1.469.094,71 hektare atau 25 persen dari luas seluruh kabupaten itu.

Menurut Waliyunu, IUPHHH-HK perusahaan-perusahaan tersebut baru akan berakhir pada 2059. Durasi izin IUPHHH-HK adalah 55 tahun.

Penebangan hutan yang memperhatikan kelestarian antara lain sistem Tebang Pilih Indonesia.

Dalam sistem ini, kata dia, antara lain disebutkan hanya pohon dengan diameter minimal 55 cm yang boleh ditebang, atau bila populasi pohon di lokasi itu tak ada yang mencapai 55 cm, maka bisa diturunkan sampai diameter 30 cm.

Dia mengatakan, selain penebangan yang tidak memperhatikan upaya pelestarian, juga menjadi ancaman nyata adalah pertambangan, baik pertambangan batubara maupun pertambangan mineral atau non batubara.

Menurut dia, karena pertambangan itu, Malinau akan kehilangan hutan seluas 83 ribu hektare lebih mulai 2014 ini. Luasan itu mencakup izin untuk 10 perusahaan.

Sedangkan dari perusahaan pertambangan emas dikeluarkan izin untuk 18 perusahaan dengan areal seluas 20.800 hektare dari satu perusahaan yang akan menambang tembaga.

Kabupaten Malinau menjadi bagian dari Heart of Borneo, sebuah kesepakatan menjaga kelestarian alam dan lingkungan di kawasan yang disebut paru-paru dunia di Pulau Kalimantan.

di Kabupaten Malinau, kata dia, HoB itu ada pada Taman Nasional Kayan Mentarang yang memiliki luas hingga 987.553,14 hektare. Malinau juga memiliki hutan lindung seluas 671.899 hektare.

Waliyunu mengatakan, saat ini pemerintah Kabupaten Malinau cenderung tertutup bila menyangkut informasi mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan hutan dan lahan, apalagi bila mengenai kepentingan perusahaan, baik tambang, perkebunan, maupun kehutanan. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014