Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polres Kutai Timur, memeriksa lima calon anggota legislatif terkait dugaan suap terhadap seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Kapolres Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Edgar Diponegoro, dihubungi dari Samarinda, Senin mengatakan, lima calon anggota legislatf untuk DPRD Kaltim itu akan dikonfrontir dengan Ha, komisioner KPU yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengubahan data perolehan suara pemilu legislatif 2014.
"Mereka (kelima caleg) akan dikonfrontir terkait dugaan pemberian uang sejumlah uang kepada tersangka Ha. Surat panggilan pemeriksaan terhadap lima calon anggota legislatif itu sudah kami layangkan sejak Jumat (25/4) dan hari ini akan langsung diperiksa," ujar Edgar Diponegoro.
Untuk menguatkan dugaan terjadinya suap tersebut kata Edgar Diponegoro, telepon genggam Ha yang berisi rekaman percakapan, baik panggilan masuk maupun keluar serta pesan singkat (SMS) akan dikriim ke laboratorium forensik (Labfor) Polri di Surabaya, Jawa Timur.
"Untuk menguatkan dugaan terkait adanya penyuapan, akan dilakukan uji forensik terhadap telepon genggam tersangka di Labfor Mabes Polri di Surabaya," ujar Edgar Diponegoro.
Ia tidak menampik kemungkinan penerapan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dugaan suap pengubahan data perolehan suara pemilu legislatif tersebut.
"Sangat mungkin untuk diterapkan Undang-undnag Tipikor, karena bukti-bukti yang ada yakni adanya unsur memberi dan menerima," katanya.
"Namun, kalau tidak memenuhi syarat berdasarkan bukti maupun hasil forensik itu, maka penyelidikan terkait dugaan korupsi itu akan dihentikan," katanya.
Ia juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang saat ini berjalan serta penetapan hasil hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif di daerah itu.
"Hasil rekapitulasi penghitungan suara yang sudah disahkan berbeda dengan proses hukum yang saat ini berjalan, Jadi, kami meminta masyarakat tetap menghormati dua proses tersebut," kata Edgar Diponegoro.
Sebelumnya, polisi memeriksa lima komisioner KPU Kutai Timur, terkait adanya dugaan perubahan data perolehan suara pemilu legislatif 2014.
Pemeriksaan komisioner KPU itu dilakukan berdasarkan laporan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada Rabu sekitar pukul 09.00 WITA.
Pada laporan tersebut, Panwaslu bersama Gakumdu menyertakan bukti model DB1 dan sebuah laptop.
Modus pengubahan data perolehan suara itu dilakukan tersangka dengan mengambil suara partai untuk kepentingan calon anggota legislatif tertentu.
Salah seorang komisioner KPU Kutai Timur berinisial Ha akhirnya mengaku mengubah data perolehan suara hasil pemilu legislatif dengan menerima imbalan uang Rp55 juta dari sejumlah calon anggota legislatif.
Komisioner KPU Kutai Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemgubahan data perolehan suara pemilu legislatif 2014, setelah polisi menemukan sejumlah bukti termasuk uang tunai Rp40 juta.
Ha dijerat dengan pasal 309 Undang-undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Mengingat dia petugas KPU, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari 4 tahun sehingga bisa dilakukan penahanan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Kapolres Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Edgar Diponegoro, dihubungi dari Samarinda, Senin mengatakan, lima calon anggota legislatf untuk DPRD Kaltim itu akan dikonfrontir dengan Ha, komisioner KPU yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengubahan data perolehan suara pemilu legislatif 2014.
"Mereka (kelima caleg) akan dikonfrontir terkait dugaan pemberian uang sejumlah uang kepada tersangka Ha. Surat panggilan pemeriksaan terhadap lima calon anggota legislatif itu sudah kami layangkan sejak Jumat (25/4) dan hari ini akan langsung diperiksa," ujar Edgar Diponegoro.
Untuk menguatkan dugaan terjadinya suap tersebut kata Edgar Diponegoro, telepon genggam Ha yang berisi rekaman percakapan, baik panggilan masuk maupun keluar serta pesan singkat (SMS) akan dikriim ke laboratorium forensik (Labfor) Polri di Surabaya, Jawa Timur.
"Untuk menguatkan dugaan terkait adanya penyuapan, akan dilakukan uji forensik terhadap telepon genggam tersangka di Labfor Mabes Polri di Surabaya," ujar Edgar Diponegoro.
Ia tidak menampik kemungkinan penerapan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dugaan suap pengubahan data perolehan suara pemilu legislatif tersebut.
"Sangat mungkin untuk diterapkan Undang-undnag Tipikor, karena bukti-bukti yang ada yakni adanya unsur memberi dan menerima," katanya.
"Namun, kalau tidak memenuhi syarat berdasarkan bukti maupun hasil forensik itu, maka penyelidikan terkait dugaan korupsi itu akan dihentikan," katanya.
Ia juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang saat ini berjalan serta penetapan hasil hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif di daerah itu.
"Hasil rekapitulasi penghitungan suara yang sudah disahkan berbeda dengan proses hukum yang saat ini berjalan, Jadi, kami meminta masyarakat tetap menghormati dua proses tersebut," kata Edgar Diponegoro.
Sebelumnya, polisi memeriksa lima komisioner KPU Kutai Timur, terkait adanya dugaan perubahan data perolehan suara pemilu legislatif 2014.
Pemeriksaan komisioner KPU itu dilakukan berdasarkan laporan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada Rabu sekitar pukul 09.00 WITA.
Pada laporan tersebut, Panwaslu bersama Gakumdu menyertakan bukti model DB1 dan sebuah laptop.
Modus pengubahan data perolehan suara itu dilakukan tersangka dengan mengambil suara partai untuk kepentingan calon anggota legislatif tertentu.
Salah seorang komisioner KPU Kutai Timur berinisial Ha akhirnya mengaku mengubah data perolehan suara hasil pemilu legislatif dengan menerima imbalan uang Rp55 juta dari sejumlah calon anggota legislatif.
Komisioner KPU Kutai Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemgubahan data perolehan suara pemilu legislatif 2014, setelah polisi menemukan sejumlah bukti termasuk uang tunai Rp40 juta.
Ha dijerat dengan pasal 309 Undang-undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Mengingat dia petugas KPU, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari 4 tahun sehingga bisa dilakukan penahanan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014