Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polisi akhirnya menetapkan salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur, sebagai tersangka terkait dugaan perubahan data perolehan suara pemilu legislatif 2014.

Kapolres Kutai Timur, Ajun Komisaris Besar Edgar Diponegoro, dihubungi dari Samarinda, Kamis mengatakan, komisioner KPU berinisial Ha itu ditetapkan tersangka setelah polisi menemukan sejumlah bukti termasuk uang tunai Rp40 juta, diduga pemberian dari sejumlah calon anggota legislatif.

"Terhitung Kamis komisoner KPU berinisial Ha itu telah resmi kami tetapkan tersangka," katanya.

Ha dijerat pasal 309 Undang-undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Mengingat dia petugas KPU, maka ancaman hukumannya dibambah sepertiga dari 4 tahun sehingga bisa dilakukan penahanan.

Selain uang tunai Rp40 juta yang berhasil disita dari ruang kerja Ha, polisi kata Edgar Diponegoro pada penggeledahan yang berlangsung Rabu (23/4) itu juga berhasil menyita sebuah laptop yang berisi data perubahan perolehan suara serta sebuah telepon genggam.

"Telepon genggam milik Ha yang kami sita itu berisi SMS/pesan singkat maupun data panggilan masuk dan keluar diduga dari sejumlah calon anggota legislatif. Bukti-bukti itulah yang menguatkan penyidik untuk menetapkan komisioner KPU itu sebagai tersangka," kata Edgar Diponegoro.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Edgar Diponegoro, belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain pada perubahan data perolehan suara yang dilakukan oknum komisioner KPU Kutai Timur tersebut.

"Sejauh ini, belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Namun, proses penyidikan masih terus kami lakukan," ujar Edgar Diponegoro.

Pasca penetapan tersangka komisioner KPU tersebut, situasi kamtibmas di Kota Sangatta, ibu kota Kabupaten Kutai Timur kata Edgar Diponegoro tetap kondusif.

"Aktivitas masyarakat tetap berlangsung norman dan 100 personel Brimob Polda Kaltim dari Balikpapan tetap disiagakan," ungkap Edgar Diponegoro.

Sebelumnya, yakni pada Rabu (23/4) polisi memeriksa lima komisioner KPU Kutai Timur, terkait adanya dugaan perubahan data perolehan suara pemilu legislatif 2014.

Pemeriksaan komisioner KPU itu dilakukan berdasarkan laporan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) bersama penegakan hukum terpadu (Gakumdu) pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WITA.

Pada laporan tersebut, Panwaslu bersama Gakumdu menyertakan bukti model DB1 dan sebuah laptop.

Panwaslu Kutai Timur juga melaporkan komisioner tertentu terkait perubahan data perolehan suara itu.

Modus perubahan data perolehan suara itu yang diduga dilakukan oknum komisioner KPU itu dilakukan dengan mengambil suara partai untuk kepentingan calon anggota legislatif tertentu.

Salah seorang komisioner KPU Kutai Timur berinisial Ha akhirnya mengaku mengubah data perolehan suara hasil pemilu legislatif dengan menerima imbalan uang Rp55 juta dari sejumlah calon anggota legislatif.   (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014