Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengajukan permohonan hibah atas lahan eks Pusat Kegiatan Islamiyah Balikpapan (Puskib) ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Lahan eks Puskib yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Lahan seluas 4,9 hektare itu merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, jika dihibahkan akan dijadikan (RTH) sebagai fasilitas publik,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo di Balikpapan, Rabu (15/11).
Ia mengatakan di lokasi itu juga selain sebagai RTH akan dijadikan taman kota bertajuk ramah anak dan dijadikan sebagai tempat kegiatan masyarakat berkumpul dan beraktivitas.
Pihaknya juga mengupayakan pembangunannya seperti Taman Tiga Generasi Balikpapan dan desain agar fasilitas umum (fasum) yang ramah terhadap anak.
“Sehingga nanti yang datang bukan hanya orang tua, tapi juga bisa nyaman dan aman bagi anak-anak,” katanya.
Agus menjelaskan sebelumnya, tahun 2013 lalu, lahan tersebut dialihfungsikan menjadi kawasan ekonomis.
Pekerjaan konstruksi sempat berlangsung, namun terhenti tahun 2016 hingga hari ini lahan itu terbengkalai. Dari kasat mata, lahan itu ditutupi pagar seng berkelir biru.
Menurutnya pengajuan hibah ke pemerintah Provinsi Kaltim ini merujuk pandangan Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud yang melihat kondisi di sekitar lahan tersebut cukup mengganggu estetika atau keindahan Kota Balikpapan.
“Banyaknya spanduk yang membentang sepanjang pagar eks Puskib, dari sisi kenyamanan dan keamanan, lahan yang terbengkalai ini sangat mengganggu warga sekitar, apalagi posisinya yang berada di tengah kota dan di kawasan pemukiman penduduk,” ujarnya.
Lanjut Agus, proses permohonan hibah lahan eks Puskib Balikpapan ini diperkirakan akan membutuhkan waktu cukup lama. Sesuai arahan wali kota, pihaknya membuat surat izin pemanfaatan lahan eks Puskib Balikpapan.
“Kami membuat surat izin pemanfaatan (lahan) Puskib untuk dijadikan taman kota,” tuturnya.
Surat izin permohonan pemanfaatan lahan tersebut juga telah disampaikan kepada Pj Gubernur Kaltim sejak pekan lalu.
Agus memperkirakan jika Pemprov Kaltim memberikan izin atas pemanfaatan lahan tersebut, maka proyeksi pembangunan taman kota akan dikebut tahun 2024.
"Kalau izinnya ada, kami siap melaksanakan pembangunan taman kotanya," kata dia.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023