Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mengimbau kepada warga jika membuang sampah sesuai waktu yang telah ditetapkan dari pukul 18.00 Wita sampai 06.00 Wita.
Hal itu untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam setiap upaya membangun budaya bersih dan sehat di lingkungan rumah tangga masing-masing.
“Ketika masyarakat sudah bisa membudayakan tertib membuang sampah sesuai ketentuan waktu yang diatur sesuai Perda Kota Balikpapan,” kata Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana, di Balikpapan, Kamis.
Sudirman menuturkan ketika masyarakat belum menyadari langkah-langkah kecil dalam berbudaya tertib membuang sampah, maka yang terjadi sudah pasti sebaliknya.
“Ketika masyarakat tidak membuang sampah sesuai tempatnya, tidak sesuai waktunya, suasana kota akan jadi berantakan dan terkesan kotor,” ucapnya.
Ia menjelaskan, DLH Kota Balikpapan telah menjalankan Perda Kota Balikpapan Nomor 4 tahun 2022, sebagai perubahan atas Perda Kota Balikpapan Nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Dalam Perda tersebut telah mengatur waktu membuang sampah yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
“Seperti yang diatur dalam Perda Kota Balikpapan, jadwal buang sampah itu diatur dari pukul 18.00 Wita sampai 06.00 Wita. Jadi kalau warga membuang sampah saat siang hari maka tidak ada yang mengangkut sampahnya. Karena petugas kami bekerja hanya saat malam hari,” ucapnya.
Adapun jadwal kerja petugas kebersihan pengangkut sampah, yakni mulai pukul 22.00 Wita atau jam 10 malam sampai pagi hari.
“ DLH Kota Balikpapan juga terus menyempurnakan kinerja dengan mengadakan Patroli Satuan Tugas atau Satgas Sampah,” katanya.
Menurutnya dalam menjalankan tugas, Satgas Sampah yang mengatasi buangan-buangan liar. Yakni sampah yang dihasilkan masyarakat yang belum sadar akan adanya Perda Kota Balikpapan tersebut.
“Sekali lagi, memang kesadaran masyarakat itu yang harus ditingkatkan. Dijaga dan dipertahankan, salah satunya cara kami, melalui program CGH yang di dalamnya ada beberapa jenis lomba untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” imbuhnya.
Sudirman Djayaleksana berkomitmen melanjutkan pembinaan dari Program Kampung Iklim atau Proklim.
Program itu diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) sebagai bagian dari upaya penguatan aksi lokal pengendalian perubahan iklim.
Sementara itu, DLH Kota Balikpapan berperan untuk mengedukasi dan memberikan pembinaan masyarakat di daerah.
“Proklim adalah bagian dari program KLHK RI dan kami yang terus memberikan pembinaan bagi masyarakat. Kami harapkan agar semua kampung bisa seperti itu,” ujar Sudirman.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023