Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mengatakan DPRD telah meminta Pemprov Kaltim bersurat secara resmi ke Kemendagri untuk meminta jawaban resmi perihal status tanah perumahan Korpri di Kecamatan Loa Bakung, Kota Samarinda yang hampir 30 tahun belum ditingkatkan menjadi hak milik.
“Jawaban resmi Kemendagri entah seperti apa, harus bagaimana, pahit dan manis harus disampaikan sehingga kita bisa menentukan langkah apa yang harus dilakukan,” kata Sapto usai pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) tindak lanjut pembahasan status Hak Guna Bangunan (HGB) perumahan Korpri di Samarinda, Selasa.
Ia mengatakan dalam rangka memaksimalkan dan memastikan, pihaknya sepakat membawa perwakilan tiga pihak, yaitu Pemprov, DPRD, dan warga Loa Bakung untuk konsultasi langsung ke Kemendagri.
“Bahkan kita sepakat masalah akomodasi kita yang bantu iuran termasuk saya dan teman dewan yang lain, termasuk dari kepala BPKAD dalam rangka mendapatkan kepastian status tanah di perumahan Korpri Loa Bakung,” ujarnya.
Sapto berharap dengan adanya kepedulian ini, tidak ada lagi warga yang bilang Pemprov atau DPRD tidak pernah peduli dengan masalah tanah Loa Bakung ini.
“Makanya dengan adanya kepedulian ini tidak ada lagi kata-kata kami tak perhatian. Tapi kalau ada omongan yang tidak baik perihal masalah ini itu biarlah. Yang penting niat kita baik,” katanya..
Sementara itu, terkait legalitas tanah, Sapto mengatakan status tanah masih seperti dulu, yaitu milik Pemprov sesuai dengan HGB yang bisa diperpanjang.
“Yang dipermasalahkan ini karena mau diubah menjadi Surat Hk Milik (SHM). Memang di awal perjanjian secara aturan kronologi itu hak pengelolaan lahan artinya dikelola bukan untuk dimiliki dan itu untuk PNS,” katanya.
Ia menyarankan agar opsi sementara adalah memperpanjang HGB sampai 30 tahun dan tidak menjualnya kepada pihak non-PNS.
“Kalau opsi sementara diperpanjang aja sampai 30 tahun. Jangan khawatir kayak Rempang. Sepanjang tidak diperjualbelikan dengan pihak non-PNS,” ucapnya.
Sapto menekankan hal itu juga tergantung gubernur mau memperpanjang HGB kapan dan berapa lama. Aturannya adalah 30 tahun atau 20 tahun selama tidak beralih fungsi.
“Sepanjang tidak beralih fungsi tidak masalah,” katanya.(Adv/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023