Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional bersama Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Timur, kembali menemukan dua kilogram sabu-sabu dari Tawau, Malaysia, di sebuah apartemen Jalan AW Syahranie, Samarinda, setelah menemukan dua kilogram di tempat yang sama.

"Temuan ini merupakan hasil pengembangan BNN bersama BNP Kaltim terkait penangkapan empat orang dan penyitaan dua kilogram sabu-sabu dari Malaysia di sebuah apartemen di Jalan AW Syahranie Samarinda kemarin. Penyitaan dua kilogam sabu-sabu itu berlangsung Selasa malam (18/2) sekitar pukul 20.00 Wita," ungkap Kepala Seksi Penyidikan, Penindakan dan Pengejaran BNP Kaltim, Kompol Muhammad Daud di Samarinda, Rabu.

Sabu seberat dua kilogram senilai Rp4 miliar itu kata Muhammad Daud ditemukan di balkon antara lantai empat dan lima apartemen Pandan Wangi Residence Jalan AW Syahranie Samarinda.

Temuan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram itu kata Muhammad Daud berdasarkan pengembangan yang dilakukan BNN dan BNP Kaltim.

"Awalnya, kami menerima informasi bahwa sabu-sabu dari Malaysia itu empat kilogram namun pada penggerebekan yang ditemukan hanya dua kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah seorang tersangka yakni Irwn sempat mengantarkan sabu-sabu itu kepada Ce di lantai lima aperteman itu dan saat mengetahui kedatangan petugas, dia langsung membuangnya ke balkon," katanya.

"Jadi, total barang bukti sabu-sabu dari Tawau, Malaysia yang berhasil disita dari empat tersangka menjadi empat kilogram dengan nilai hampir Rp7 miliar. Keempatnya sudah dua kali melakukan pengiriman sabu-sabu dengan total enam kilogram setelah sebelumnya yakni setengah bulan lalu berhasil mengirim dua kilogram," ungkap Muhammad Daud.

Keempat tersangka Ded, Irwn, Rus serta Ag alias Ce alias And, bandar besar yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut dari Tawau lanjut Muhammmad Daud pada Rabu siang telah diterbangkan ke Jakarta dan akan dibawa ke kantor BNN untuk kepentingan pengembangan.

"Keempat tersangka serta barang bukti empat kilogram sabu-sabu itu telah dibawa ke Jakarta. Sementara, mobil yang digunakan membawa sabu-sabu dari Kabupaten Berau ke Samarinda itu, untuk sementara masih diamankan di Kantor BNP Kaltim," ujar Muhammad Daud.

Pada Selasa (18/2) BNN bersama BNP Kaltim menyita dua kilogram sabu-sabu senilai Rp4 miliar dari Tawau, Malaysia, di satu apartemen di Jalan AW Syahranie Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (18/2) sekitar pukul 08. 00 Wita.

Selain menyita dua kilogram sabu-sabu, tim gabungan BNN dan Badan Narkotika Provinsi Kaltim juga berhasil menangkap empat orang, salah satunya sebagai bandar besar yang memasok narkoba itu dari Tawau.

Mereka ditangkap saat menurunkan sabu-sabu dari mobil di depan apertemen di Jalan AW Syahranie sementara Ag alis Ac sebagai penerima barang ditangkap di lantai lima dalam kamar apertemen yang disewanya, ucapnya.

Di antara mereka, seorang adalah warga Pulau Sebatik, sedangkan tiga lainnya warga Kabupaten Nunukan. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.    (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014