Samarinda (ANTARA Kaltim)- Dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim, Selasa (11/2) lalu Badan Legislasi melalui Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kaltim Andarias P Sirenden menyampaikan nota penjelasan terkait 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tiga Raperda tersebut yaitu tentang Perlindungan dan Pengakuan Hukum Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Timur, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi Jamaah Haji Kaltim.

"Tiga nota penjelasan tentang raperda ini seperti raperda tentang Perlindungan dan Pengakuan Hukum Masyarakat Adat Dayak, raperda ini lahir dan berproses sebagai bentuk perlindungan atas eksistensi masyarakat adat di Kaltim beserta sistem nilai berikut aset yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan mereka. Hal ini sudah berlangsung lama dan melembaga dalam sistem nilai tersebut," urai Andarias.

Ia menjelaskan, semua itu menjadi penting dikarenakan secara empiris ditemukan semakin banyak  kasus sengketa kepemilikan aset, berupa lahan dan hutan antara masyarakat adat dengan pihak lain.

"Terutama perusahaan-perusahaan penanam modal yang  keberadaannya semakin mengancam eksistensi masyarakat adat tersebut," kata Andarias.

Andarias menjelaskan, sebagai pengaturan pada masyarakat adat Dayak, hal ini tidak bisa dipandang sebagai bentuk eksklusivitas. "Tapi dilihat pada kenyataan bahwa dari kelompok etnis lokal, etnis Dayaklah yang kondisinya paling rapuh dan banyak terkena dampak atas ketidakadilan struktural dan fungsional," terang Andarias.

Lebih lanjut ia mengatakan, dampak ketidakadilan tersebut sebagai akibat inkosistensi dan inkoherensi kebijakan sektoral yang menisbikan eksistensi berikut kebutuhan hidup mereka yang semestinya diayomi sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. "Tidak menutup kemungkinan regulasi ini nantinya ditindaklanjuti pada kelompok lokal lain sesuai permasalahan yang dihadapi,"  urai politikus Partai Hanura ini. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/dhi/met)



Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014