Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, akan menggelar tes tertulis jika terdapat lebih dari lima calon yang maju dalam pemilihan kepala desa (pilkades) di satu desa.
"Satu desa minimal punya dua calon kepala desa yang maju dan maksimal lima calon. Tes tertulis digelar di desa dengan lima calon lebih," kata Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Pang Irawan di Penajam, Selasa.
Masa jabatan 14 kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara berakhir pada Januari 2024 dan akan menggelar pilkades serentak pada 29 Oktober 2023.
Kades yang akan mengakhiri masa jabatan, yakni Kades Sidorejo, Giripurwa, Bangun Mulya, Labangka, Gunung Intan, Rintik, Gunung Mulia, Labangka Barat, Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Kades Telemow.
Pendaftaran calon kepala desa pada pemilihan kepala desa serentak tersebut telah dibuka mulai 30 Agustus 2023.
Baca juga: DPMD Penajam petakan desa berpotensi konflik jelang pilkades
Tes tertulis digelar di desa yang punya lebih dari lima orang calon kades. Tujuannya, penentuan kelayakan calon sebagai peserta pilkades. Sedangkan jika hanya terdapat satu calon kades, maka pemilihan akan ditunda, bahkan tidak digelar.
Baca juga: DPMD Penajam petakan desa berpotensi konflik jelang pilkades
Tes tertulis digelar di desa yang punya lebih dari lima orang calon kades. Tujuannya, penentuan kelayakan calon sebagai peserta pilkades. Sedangkan jika hanya terdapat satu calon kades, maka pemilihan akan ditunda, bahkan tidak digelar.
Persyaratan untuk menjadi calon kades sebagaimana syarat pada pilkades sebelumnya antara lain WNI, tidak pernah mencabut hak pilih, memiliki catatan kelakuan baik, berusia minimal 25 tahun, pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, serta menunjukkan surat bebas narkoba dari kepolisian.
Irawan mengatakan setiap WNI berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ASN, TNI dan Polri juga diperbolehkan mengikuti mencalonkan diri sebagai bakal calon kades dengan syarat mendapatkan izin dari pimpinan, menurutnya.
Mantan narapidana yang ingin mengikuti pencalonan pilkades harus mengumumkan sudah selesai menjalani pidana kurungan penjara minimal lima tahun dari waktu dibebaskan.
Penetapan calon kades tergantung dari masing-masing desa. Tapi, Pang Irawan berharap tidak ada satu calon yang mendaftar lebih dari satu desa.(ADV)
Baca juga: DPMD Penajam sebut calon kepala desa tidak terbatas domisili
Baca juga: DPMD Penajam sebut calon kepala desa tidak terbatas domisili
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023