Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan pemetaan desa yang berpotensi mengalami konflik dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades).
"Kami masih identifikasi 14 desa yang akan menyelenggarakan pilkades yang berpotensi terjadi konflik,' jelas Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Pang Irawan di Penajam, Sabtu.
Panitia pilkades juga telah diberikan pembekalan, agar bisa mengantisipasi apabila terjadi konflik dalam pelaksanaan pilkades di masing-masing desa.
Salah satu potensi konflik yang dapat muncul pada desa penyelenggara pilkades , apabila bakal calon kepala desa yang mendaftar lebih dari lima orang.
"Ada beberapa desa diprediksi, bakal calon kepala desa yang mendaftar lebih dari lima orang," katanya tanpa menyebutkan desa yang dimaksudkan.
Sebanyak 14 desa bakal menggelar pilkades pada 29 Oktober 2023, di antaranya, Desa Sidorejo dan Giripurwa di Kecamatan Penajam, serta Desa Bangun Mulya di Kecamatan Waru.
Baca juga: DPMD Penajam sebut calon kepala desa tidak terbatas domisili
Selanjutnya, Desa Labangka, Gunung Intan, Rintik, Gunung Mulia dan Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu, serta Desa Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.
Calon kepala desa yang bakal bertarung dalam pillades maksimal lima orang dan minimal dua orang calon kepala desa, menurut dia, pilkades dibatalkan apabila calon kepala desa kurang dari dua orang.
Jika bakal calon kepala desa yang melakukan pendaftaran lebih dari lima orang, maka akan dilakukan seleksi secara tertulis untuk menentukan yang layak menjadi calon kades peserta pilkades.
Pelaksanaan seleksi tertulis tersebut, dilaksanakan dan diselesaikan selama hari, mulai tes tertulis hingga pengumuman yang layak menjadi calon kades peserta pilkades.
Bakal calon kepala desa lebih dari lima orang itu berpotensi terjadi konflik, sebab harus menggugurkan peserta sebelum pemungutan suara pilkades, demikian Pang Irawan.(ADV)
Baca juga: Pilkades Penajam syaratkan pemilih berdomisili minimal enam bulan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023