Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur konsultasikan regulasi pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ke kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI di Jakarta.
 
"Kami diterima langsung oleh Fahturahman selaku Koordinator Transfer Daerah di Biro Perencanaan Kemendikbudristek RI dalam rangka konsultasi terkait regulasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap guru ASN dan PPPK tahun 2023," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati saat dihubungi di Samarinda, Jumat.
 
Puji mengatakan pertemuan di Jakarta itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi Forum Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan (FGHTK) terkait permasalahan sertifikasi guru dan persamaan hak bagi guru PPPK dengan guru ASN, serta anggaran biaya sertifikasi PPG yang dirasa cukup mahal.
 
“Harapan kami di Komisi IV, agar jangan sampai timbul gejolak kembali, karena sudah memahami semua. Kemudian dari forum akan ke DPR RI bertemu Komisi X. Dan apa yang menjadi rekomendasi dari Komisi X, akan kami godok bersama SKPD di daerah,” ujar Puji.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi X DPR: Guru Penggerak wujudkan transformasi sistem pendidikan
 
Sementara, Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi menerangkan kunjungan itu bertujuan mengkoordinasikan tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di Kaltim.
 
“Kami sudah dapat pencerahan dari Kemendikbudristek bahwa semua aturan dikembalikan ke daerah. Terkait dengan tunjangan, ada hitungan yang juga dikembalikan ke daerah,” terangnya.
 
Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Komisi IV Eddy Sunardi Darmawan, Anggota Komisi IV Yenni Eviliana, Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno, Sekretaris Disdikbud Kaltim Yekti Utami dan Ketua FGHTK Kukar Ambo Alang.

Baca juga: DPRD Kaltim bahas kenaikan TPP guru PPPK

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023