Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis melakukan sosialisasi memberikan pemahaman Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada warga di Jalan KH Mas Mansyur Gang Dewi RT 27, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
“Senang sekali bisa bertemu dan berkumpul bersama masyarakat RT 27 Loa Bakung. Tentu harapannya, sosialisasi Perda Bantuan Hukum ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kata Ananda di Samarinda, Sabtu.
Ia menjelaskan, DPRD Kaltim mempunyai tiga fungsi antara lain fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Pada sosialisasi ini, tugas dewan adalah menyebarluaskan Perda yang sudah dibuat oleh legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman pada warga RT 27 bahwa di Provinsi Kaltim sudah ada aturan yang dapat membantu masyarakat ketika bermasalah dengan hukum.
"Saya juga mengawasi apakah peraturan ini sudah berjalan dengan baik. Makanya, hari ini kita sosialisasikan sekaligus bersilaturahmi dengan masyarakat disini. Nanti, materinya akan disampaikan Dosen Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Pak Roy Hendrayanto," jelas Ananda.
Selain itu, ia pun turut menawarkan bantuan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum untuk bisa langsung datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie.
Ia mengatakan, jika ada masyarakat yang datang untuk meminta pendampingan dan konsultasi kepada DPD PDI Perjuangan. Pastinya, kami siap membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
"Jadi jangan sungkan, karena kami ada yang namanya Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Kita layani diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis. Kantor kami buka selama 24 jam dalam seminggu," ujar Ananda .
Pada kesempatan itu, juga ia meminta kepada warga RT 27 untuk tidak sungkan menyampaikan aspirasi dan keluhan-keluhannya selama ini. Terutama, yang berkaitan dengan pendidikan dan kesejahteraan. Sebab, saat ini dirinya di Komisi IV DPRD Kaltim membidangi masalah pendidikan, ketenagakerjaan dan kesejahteraan.
Ia mengemukakan, sebelum sebagai anggota Komisi IV DPRD Kaltim, dirinya juga sempat di Komisi III DPRD Kaltim. Namun akhirnya, ia memilih pindah ke Komisi IV DPRD Kaltim.
Alasannya dirinya pindah karena di Komisi IV banyak menemukan permasalahan yang berhubungan dengan kesejahteraan dan pendidikan. Atas dasar itu, ia ingin mengawasi semua program pendidikan di Kaltim.
"Untuk masyarakat disini, apabila ada keluhan soal kesejahteraan dan pendidikan bisa disampaikan ke saya. Semoga dengan jabatan yang saya emban ini, bisa amanah dan bermanfaat bagi rakyat," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Senang sekali bisa bertemu dan berkumpul bersama masyarakat RT 27 Loa Bakung. Tentu harapannya, sosialisasi Perda Bantuan Hukum ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kata Ananda di Samarinda, Sabtu.
Ia menjelaskan, DPRD Kaltim mempunyai tiga fungsi antara lain fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Pada sosialisasi ini, tugas dewan adalah menyebarluaskan Perda yang sudah dibuat oleh legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman pada warga RT 27 bahwa di Provinsi Kaltim sudah ada aturan yang dapat membantu masyarakat ketika bermasalah dengan hukum.
"Saya juga mengawasi apakah peraturan ini sudah berjalan dengan baik. Makanya, hari ini kita sosialisasikan sekaligus bersilaturahmi dengan masyarakat disini. Nanti, materinya akan disampaikan Dosen Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Pak Roy Hendrayanto," jelas Ananda.
Selain itu, ia pun turut menawarkan bantuan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum untuk bisa langsung datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie.
Ia mengatakan, jika ada masyarakat yang datang untuk meminta pendampingan dan konsultasi kepada DPD PDI Perjuangan. Pastinya, kami siap membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
"Jadi jangan sungkan, karena kami ada yang namanya Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Kita layani diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis. Kantor kami buka selama 24 jam dalam seminggu," ujar Ananda .
Pada kesempatan itu, juga ia meminta kepada warga RT 27 untuk tidak sungkan menyampaikan aspirasi dan keluhan-keluhannya selama ini. Terutama, yang berkaitan dengan pendidikan dan kesejahteraan. Sebab, saat ini dirinya di Komisi IV DPRD Kaltim membidangi masalah pendidikan, ketenagakerjaan dan kesejahteraan.
Ia mengemukakan, sebelum sebagai anggota Komisi IV DPRD Kaltim, dirinya juga sempat di Komisi III DPRD Kaltim. Namun akhirnya, ia memilih pindah ke Komisi IV DPRD Kaltim.
Alasannya dirinya pindah karena di Komisi IV banyak menemukan permasalahan yang berhubungan dengan kesejahteraan dan pendidikan. Atas dasar itu, ia ingin mengawasi semua program pendidikan di Kaltim.
"Untuk masyarakat disini, apabila ada keluhan soal kesejahteraan dan pendidikan bisa disampaikan ke saya. Semoga dengan jabatan yang saya emban ini, bisa amanah dan bermanfaat bagi rakyat," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023