Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby di Balikpapan, Rabu mengatakan, pihak karantina Pertanian Balikpapan melakukan pemusnahan terhadap sejumlah komoditi antara lain media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang tidak dilengkapi dokumen resmi antara lain daging babi sebanyak 1.752 kg.
Petugas memusnahkan daging babi sebanyak 1.752 kg dari Palu dan Singapura karena pemilik barang tidak dapat melengkapi dokumen Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari daerah asal dan Phytosanitary Certificate dari negara asal.
Selain itu, media pembawa OPTK yang dimusnahkan antara lain benih sayuran sebanyak 172 gram, buah segar sebanyak 52.561 gram, sayuran segar sebanyak 2.264 gram, beras sebanyak 3.976 gram, kacang-kacangan sebanyak 4.786 gram, dan bumbu/rempah sebanyak 10.332 gram.
"Media pembawa OPTK tersebut berasal dari berbagai negara seperti Singapura, Arab Saudi, Malaysia, India, dan Turki," ungkapnya.
Pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah pemasukan dan penyebaran hama penyakit, dan juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Karantina Pertanian. Sekaligus untuk menimbulkan efek jera apabila melalulintaskan komoditas pertanian tanpa dokumen karantina.
Selain itu dalam kesempatan ini, dilakukan juga pemusnahan sisa sampel laboratorium Karantina Hewan antara lain bakso sebanyak 0,25 kilogram, daging ayam sebanyak 9,35 kilogram, daging sapi sebanyak 7,2 kilogram, daging bebek sebanyak 1 kilogram, daging kerbau sebanyak 1,5 kilogram, dan sarang burung walet sebanyak 2 kilogram.
Pemusnahan sisa sampel laboratorium adalah merupakan salah satu syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 untuk menjamin mutu hasil pengujian.
Sebelumnya pertengahan pekan lalu petugas Balai Karantina menahan pemasukan 43 ekor sapi dan 1,5 ton daging babi dari Palu, Sulawesi Tengah. Sapi-sapi dan daging tersebut tidak disertai dokumen kesehatan resmi dari kantor Karantina Pertanian di Palu.
Tindakan penahanan dilakukan karena sapi dan daging babi masuk dalam daftar media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Hewan ternak itu dikirim dari Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah.
Menurut Akhmad Alfaraby, penahanan ini juga sebagai pencegahan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang mana sapi dan daging babi memiliki resiko tinggi terhadap penularan PMK.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan.
Penahanan dilakukan dalam waktu tiga hari kerja, dan jika dalam tiga hari kerja pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina, maka akan dilakukan penolakan atau pemusnahan.
“Setiap tindakan Karantina yang kami lakukan, termasuk penahanan sudah mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan agar Kalimantan Timur aman dari serangan hama penyakit hewan maupun tumbuhan,” kata Alfaraby.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023