Jakarta (ANTARA Kaltim) - Wacana perubahan status BPD Kaltim dari perusahaan daerah (perusda) menjadi Perseroan Terbatas (PT) tampaknya masih memerlukan pengkajian yang lebih dalam lagi.

Hal ini berdasarkan sharing DPRD Kalimantan Timur dengan Bank DKI Jakarta dalam rangka kunjungan kerja Anggota DPRD Kaltim Komisi II. Meski harapan perubahan itu membuat rombongan lebih bersemangat, riilnya prosesnya tak semudah yang diperkirakan. Perlu beberapa penyesuaian, perbaikan dan kajian yang lebih mendalam.

Hal ini dibenarkan Direktur Operasional Bank DKI Jakarta Martono Sueprapto di sela-sela kunjungan kerja anggota DPRD Kaltim. “Memang banyak faktor yang harus di lengkapi oleh sebuah bank untuk melakukan perubahan dari perusahaan daerah menjadi Perseroan Terbatas. Salah satunya adalah aspek mekanisme membuat kebijakan harus sesuai aturan,” ucapnya.

Ya, mekanisme dan cara peralihan dari perusda manjadi perseroan terbatas, menjadi tema utama sharing kunjungan kerja itu. Keinginan agar kemajuan yang ditunjukkan Bank DKI bakal bisa ditularkan kepada BPD Kaltim, begitu terasa.

DPRD Provinsi Kaltim sangat menyetujui wacana perubahan status tersebut dengan disertai dukungan dari gubernur Kaltim.Hal ini pun diucapkan oleh beberapa anggota Komisi II DPRD Kaltim.

“Sebenarnya sampai saat ini masih banyak bank yang status nya masih perusahaan daerah(perusda). Di legislatif pun sudah kami buat pansus untuk membahas wacana ini, tapi stagnan hingga saat ini, “ucap Siti Qomariah.

Hal senada diungkapkan Syarif Almahdali, “ Di Kaltim bank masih mengunakan cara-cara pada umumnya. Padahal dengan berubah status menjadi PT, bank akan lebih mandiri dan menjadi lebih baik, “ harapnya.

Peralihan status tersebut jika disahkan menurutnya harus melalui perda, namun sayangnya hingga saat ini diakui belum ada perda terkait. Prosesnya harus melalui pertimbangan yang matang, terutama terkait untung rugi dengan perubahan status badan hukum tersebut.

“Yang jelas keputusan ini harus dibahas mendalam dengan melibatkan semua pihak, karena keputusan perubahan status badan hukum bukan perkara yang mudah. Perlu mekanisme yang sesuai aturan,” paparnya. (Humas DPRD Kaltim.adv/yud/dhi/met)


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013