Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud  menanggapi hasil Rapat Paripurna ke- 48 terkait tanggapan dan jawaban fraksi- fraksi terhadap Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim  tentang Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib  Dewan.

“Saya rasa tidak perlu membentuk Pansus baru,” kata Hasanuddin  di Gedung D Lantai 6 DPRD Kaltim, Selasa.

Ia mengatakan, dari 8 fraksi  yang  ada di DPRD Kaltim menyampaikan pandangannya.  Sebanyak  lima  fraksi menyampaikan untuk mengembalikan kepada badan yang membidanginya yakni Banperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) dan Badan Kehormatan (BK).

Lanjutnya,  dua  fraksi menyatakan agar membentuk Pansus dan  satu  fraksi abstain.

Legislator dari Partai Golkar  tersebut menyatakan bahwa lebih condong kepada mengembalikan kepada badan yang membidangi, tidak perlu membentuk pansus baru. Hal ini agar DPRD lebih fokus pada empat pansus yang sudah dibentuk sebelumnya.

Menurutnya, empat Pansus itu adalah Pansus  Raperda Layanan Kepemudaan, Pansus tentang RTRW, Pansus Kesenian Daerah, dan Pansus Investigasi Pertambangan.  Lebih baik mengoptimalkan Pansus  yang sudah ada.

Sementara itu, salah satu tanggapan fraksi yang menginginkan membentuk Pansus yaitu  dari Fraksi Gerindra  yang disampaikan juru bicaranya, Bagus Susetyo.

 Adapun alasan pembentukan Pansus adalah untuk mempertajam  dan mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak yang berkompeten dan memiliki kapasitas. (Fandi/ADV/DPRD Kaltim)

Pewarta: Fandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022