Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda Pansus) Kepemudaan Kaltim, pada Selasa, 1 November, menyampaikan laporan akhir, sehingga untuk proses selanjutnya diserahkan kepada Pemprov Kaltim untuk dikonsultasikan dengan Mendagri sebelum disahkan menjadi perda. 

"Isi Raperda Kepemudaan ini berisi banyak nilai lebih, antara lain berbagai program kepemudaan untuk diterapkan di Kaltim, seperti kesadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan," ujar Wakil Ketua Pansus Kepemudaan Kaltim Fitri Maisyaroh saat menyampaikan laporan akhir Sidang Paripurna di DPRD Kaltim, Selasa lalu. 

Ia menyatakan, masalah kepemudaan di Kaltim yang terjadi saat ini antara lain masih rendahnya kesadaran menerima pemberdayaan dan pengembangan dari pemerintah, sehingga hal inilah yang memicu mengapa Raperda tersebut untuk selanjutnya disahkan menjadi perda. 

Sedangkan untuk proses pengesahan raperda menjadi Perda Kepemudaan Kaltim, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim, sehingga selanjutnya harus dilakukan konsultasi kepada pemerintah melalui Kemendagri sebelum menjadi perda.

Raperda Kepemudaan yang kini masih berupa raperda tersebut, keberadaannya kelak diharapkan dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Kaltim yang masih di peringkat lima nasional. 

Menurutnya, tujuan dibentuknya Perda Kepemudaan adalah untuk mengakomodir kepentingan pemuda, sehingga ke depan kualitas hidup pemuda meningkat yang secara otomatis juga dapat meningkatkan IPP Kaltim. 

"Pemprov Kaltim hendaknya lebih serius mengutamakan pelaksanaan pembangunan kepemudaan di berbagai hal, terutama terkait dengan pelayanan kepemudaan, mengingat pemuda memiliki peran dan fungsi yang strategis untuk kemajuan bangsa," katanya. (Ghofar /Adv/ DPRD Kaltim).

Pewarta: M. Ghofar

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022