Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda berhasil menggagalkan upaya penyeludupan barang terlarang narkotika jenis sabu yang diperkirakan seberat 25 gram melalui penitipan makanan pada hari Senin, (6/6/2022) sekitar pukul 10:05 Wita.
"Modus penyelundupan yaitu melalui pengunjung yang menitipkan makanan untuk warga binaan di dalam Lapas Narkotika Samarinda," kata Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Samarinda, Hidayat di Samarinda, Senin.
Dia menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat pemeriksaan barang bawaan terhadap beberapa jenis makanan yang dibawa oleh dua orang pengunjung yang hendak diberikan untuk warga binaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendetail, didapatkan paket berisikan kristal warna putih di dalam makanan ikan nila sambal terdapat empat bungkus narkoba jenis sabu yang diperkirakan seberat 25 gram," jelasnya.
Petugas yang mendapati hal tersebut akhirnya melaporkan secara berjenjang kepada Kw. KPLP yang diteruskan ke Kalapas. Atas arahan Kalapas, temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Sat Narkoba Polres Samarinda untuk proses lebih lanjut.
"Kita seluruh jajaran Lapas Narkotika Samarinda berkomitmen penuh untuk tidak main-main dengan narkoba. Kita juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum , untuk memberantas narkoba, terkhusus apabila ada upaya penyelundupan ke dalam Lapas," tegasnya.
Hidayat menambahkan, selanjutnya Lapas Narkotika Samarinda menyerahkan pengunjung dan barang bukti yang ditemukan kepada Sat Narkoba Polres Samarinda untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022