Samarinda (ANTARA Kaltim)- Persoalan lingkungan hidup di Kaltim sudah sangat serius, kompleks, sehingga aturan yang dipakai seharusnya juga bisa mendetail. Aktivitas yang menimbulkan pencemaran samngat kompleks. Pertambangan saja dimensinya sangat luas, belum lagi sektor jasa.
Ruang lingkupnya bisa pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan lahan, kerusakan ekosistem pesisir dan laut serta pencemaran dan atau kerusakan akibat kegiatan tambang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry beberapa waktu lalu setelah memimpin rapat pembahasan Raperda bersama mitra kerja Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim.
Hadir pada rapat tersebut Wakil Ketua Pansus Hermanto Kewot, Anggota Pansus HM Darlis Pattalongi, Waris Husain, Puji Astuti, HM Hatta Zainal dan Datuk Yaser Arafat. Rapat membahas agenda menyesuaikan dengan jadwal Badan Musyawarah (Banmus), baik itu rapat internal pansus, rapat dengan mitra maupun konsultasi dengan kementerian terkait, konsultasi publik maupun kunjungan-kunjungan. Juga dibahas seputar gagasan agar Raperda yang dibahas lebih fokus atau tidak umum.
Dengan demikian, dalam merumuskan pengendalian pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan perlu hal rinci dan konkret.
"Kami bisa memahami maksud dari Pemprov bahwa Perda Lingkungan itu diharapkan menjadi payung hukum bagi perda lain yang berkaitan dengan lingkungan. Namun sayangnya agak terlambat dibahas. Keburu muncul perda-perda berkaitan lingkungan lainnya. Semoga saja meski terlambat bisa memperkuat regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kaltim ini," imbuhnya.
Pada gilirannya pansus sangat mengharapkan masukan multi stakeholder sebagai bentuk kesadaran akan tanggung jawab dan komitmen bersama.
"Apalagi kualitas lingkungan hidup kita semakin menurun dan mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Harus segera ada upaya meredam proses itu. Tentu saja itu lewat peran aktif kita semua," pungkasnya.
Pada 30 Juli sampai 2 Agustus, pansus akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementrian Lingkungan Hidup."Terkait agenda tersebut, saya mengimbau agar anggota Pansus pada 30 Juli bisa lebih dulu menghadiri agenda Kaltim Summit di Balikpapan. Kegiatan tersebut juga sangat penting untuk melengkapi materi penyempurnaan Raperda," pungkasnya. (Humas DPRD Kaltim/lia/dhi/kpnn/ms)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Ruang lingkupnya bisa pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan lahan, kerusakan ekosistem pesisir dan laut serta pencemaran dan atau kerusakan akibat kegiatan tambang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry beberapa waktu lalu setelah memimpin rapat pembahasan Raperda bersama mitra kerja Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim.
Hadir pada rapat tersebut Wakil Ketua Pansus Hermanto Kewot, Anggota Pansus HM Darlis Pattalongi, Waris Husain, Puji Astuti, HM Hatta Zainal dan Datuk Yaser Arafat. Rapat membahas agenda menyesuaikan dengan jadwal Badan Musyawarah (Banmus), baik itu rapat internal pansus, rapat dengan mitra maupun konsultasi dengan kementerian terkait, konsultasi publik maupun kunjungan-kunjungan. Juga dibahas seputar gagasan agar Raperda yang dibahas lebih fokus atau tidak umum.
Dengan demikian, dalam merumuskan pengendalian pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan perlu hal rinci dan konkret.
"Kami bisa memahami maksud dari Pemprov bahwa Perda Lingkungan itu diharapkan menjadi payung hukum bagi perda lain yang berkaitan dengan lingkungan. Namun sayangnya agak terlambat dibahas. Keburu muncul perda-perda berkaitan lingkungan lainnya. Semoga saja meski terlambat bisa memperkuat regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kaltim ini," imbuhnya.
Pada gilirannya pansus sangat mengharapkan masukan multi stakeholder sebagai bentuk kesadaran akan tanggung jawab dan komitmen bersama.
"Apalagi kualitas lingkungan hidup kita semakin menurun dan mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Harus segera ada upaya meredam proses itu. Tentu saja itu lewat peran aktif kita semua," pungkasnya.
Pada 30 Juli sampai 2 Agustus, pansus akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementrian Lingkungan Hidup."Terkait agenda tersebut, saya mengimbau agar anggota Pansus pada 30 Juli bisa lebih dulu menghadiri agenda Kaltim Summit di Balikpapan. Kegiatan tersebut juga sangat penting untuk melengkapi materi penyempurnaan Raperda," pungkasnya. (Humas DPRD Kaltim/lia/dhi/kpnn/ms)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013