Balikpapan(ANTARA Kaltim)- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sarkowi V Zahry menyebutkan, konsistensi seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan sebagai wujud tanggung jawab bersama terhadap lingkungan hidup di Kalimantan Timur.
"Konsistensi semua stake holder sangat dibutuhkan agar aturan ini menjadi perda yang aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur demi terciptanya lingkungan hidup yang lestari," ungkap Sarkowi saat membuka Uji Publik Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan di Hotel Grand Jatra, Balikpapan (30/11).
Sarkowi menambahkan, terkait optimalisasi aplikasi raperda tersebut, perlu diimbangi dari sisi anggaran. "Perlu ada perhatian untuk perimbangan penganggaran. Sebagaimana keterbatasan seperti yang disampaikan oleh BLH, hal ini kaitannya terkait penyediaan sumber daya manusia yang berkualitas," kata Sarkowi.
Hal senada disampaikan Andarias P Sirenden. Anggota DPRD Kaltim yang dalam uji publik tersebut menilai perlu adanya langkah dan kebijakan guna menyediakan sumber daya manusia yang berkualitas jika bicara pengelolaan lingkungan hidup.
Ia juga mengatakan, terkait pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup perlu adanya pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang diatur berdasarkan kriteria, ciri, maupun syarat titik-titik yang masuk dalam wilayah pengawasan.
"Aturan pemetaan ini saya rasa perlu dibuat, diatur dengan jelas agar pengawasan lebih teratur dan terarah. Selain itu pemetaan juga harus transparan kepada masyarakat," ungkap Andarias.
Sementara Ketua DPRD Sementara M Syahrun mengutarakan harapannya Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kalimantan Timur dapat memberi manfaat secara maksimal dan menciptakan kedamaian dalam kehidupan masyarakat Kaltim dan seluruh Tanah Air.
"Indonesia termasuk negara dengan tingkat pertumbuhan dan kebutuhan yang sangat tinggi. Itu membawa akses pada persoalan lingkungan, dan ini merupakan konsekuensi yang tak terhindarkan dan berdampak besar terhadap penurunan kualitas dan fungsi lingkungan hidup kita, bahkan kerusakan sumber daya alam," papar M Syahrun.
Uji Publik dihadiri dua pembicara dari Badan Lingkungan Hidup, yakni Riza Indra Riadi, dan Kepala Bagian Perundang-Undangan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo. Selain itu dua pembahas yaitu Niel Makinuddin, dan Wahyu Yul Santosa dari PSLH Universitas Mulawarman. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/met)