Samarinda (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Achmad Sukamto meminta pemerintah kota setempat segera merealisasikan pengadaan transportasi massal Bus Trans Samarinda yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2027.

Achmad Sukamto di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu, mengatakan hingga saat ini Samarinda menjadi salah satu daerah di Kaltim yang belum memiliki layanan bus kota terintegrasi.

"Kewajiban penyediaan angkutan umum diatur jelas dalam Pasal 138 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Sukamto.

Ia menambahkan untuk operasionalnya, DPRD mengusulkan skema Buy The Service (BTS) atau beli layanan.

Melalui pola tersebut, ia mengatakan Pemkot Samarinda akan membayar pihak ketiga sebagai operator berdasarkan hitungan rupiah per kilometer, sedangkan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda bertindak sebagai pengawas teknis.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Andriansyah menambahkan pihaknya telah melakukan studi banding ke Batam dan Banjarmasin untuk mempelajari efektivitas sistem BTS tersebut.

Berdasarkan kajian itu, kebutuhan anggaran diestimasi mencapai Rp30 miliar per tahun untuk mendanai dua koridor awal atau sekitar Rp15 miliar per trayek.

Pada tahap uji coba 2027, Trans Samarinda direncanakan melayani dua rute utama. Rute pertama menghubungkan Big Mall menuju Pasar Pagi via Jembatan 1, sedangkan rute kedua melayani jalur lingkar dalam kota.

Tarifnya dipatok flat Rp5.000 dengan sistem pembayaran utama menggunakan QRIS, meski opsi tunai tetap disediakan.

Kehadiran Trans Samarinda diharapkan menjadi solusi konkret untuk meremajakan angkutan kota (angkot) yang usang, mengurai kemacetan, serta menyediakan transportasi aman bagi pelajar di Kota Tepian tersebut.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menyambut positif rencana tersebut.

Menurut dia, intervensi transportasi publik sudah sangat mendesak seiring pertumbuhan kendaraan pribadi yang tidak sebanding dengan panjang jalan.

"Langkah ini juga dinilai efektif menekan angka kecelakaan dan parkir liar," kata Manalu.

Manalu menegaskan bahwa Dishub telah mematangkan konsep pengelolaan berbasis BTS agar kontrol kualitas dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tetap berada di tangan pemerintah.

Untuk menekan beban APBD, Dishub merancang inovasi pembiayaan kreatif, salah satunya melalui komersialisasi hak penamaan halte (naming rights) dan ruang iklan kepada sektor swasta yang nantinya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).



Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026