Pengadilan Negeri Kelas II Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mencatat sepanjang 2021 menangani sebanyak 216 perkara pidana umum maupun perkara perdata.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Niken Gustantia di Penajam, Rabu menjelaskan, lembaganya menangani 191 perkara pidana umum dan 25 perkara perdata sepanjang 2021.

Dari 191 perkara pidana umum terdapat 105 kasus narkoba, perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang masih mendominasi dipersidangan pada tahun ini.

Perkara narkotika dengan vonis tertinggi yakni 13 tahun enam bulan hukuman penjara dan denda Rp1 miliar, dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu-sabu.

"Untuk perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang disidangkan tahun ini ada tiga kasus," ujar Niken Gustantia.

"Kalau kasus pelecehan seksual di bawah umur yang melibatkan oknum dosen perguruan tinggi swasta di Balikpapan masih dalam proses persidangan." tambahnya.

Perkara yang telah diputus atau selesai sidang sampai Desember 2021 menurut dia, sebanyak 172 perkara pidana umum dan 17 perkara perdata, dan perkara lainnya masih proses sidang.

Dari 17 perkara perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Penajam, enam perkara diantaranya adalah sengketa lahan.

"Enam perkara perdata gugatan tanah itu semuanya sengketa atau tumpang tindih kepemilikan lahan," ucapnya.

Lokasi perkara gugatan tanah, bukan saja di Kecamatan Sepaku sebagai lokasi ibu kota negara Indonesia yang baru, tetapi tersebar di wilayah Penajam Paser Utara.

Perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Penajam dalam kurun waktu 2021 menurun dibanding tahun lalu, yang tercatat 265 perkara di antaranya 198 perkara pidana dan 67 perdata.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021