Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim pertama kali menggelar sosialisasi terkait Jabatan Fungsional bagi Penggerak Swadaya Masyarakat (Jafung PSM).
 

"Ini merupakan tindaklanjut surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800 / 2603 / OTDA tanggal 22 April 2021 tentang penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan daerah provinsi dan kabupaten/kota," Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin saat memimpin rapat persiapan Sosialisasi Jafung PSM, di ruang rapat Kantor DPMPD Kaltim Selasa (15/6).

Syirajudin mengatakan Jafung merupakan hal yang baru. Di pemerintah pusat pun hanya beberapa saja yang sudah melaksanakan. Provinsi Kaltim mengambil langkah mengawali sosialisasi untuk persiapan implementasi di daerah.

Dia menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim pertama kali menyelenggarakan Sosialisasi Jafung PSM  wilayah Kalimantan. Sehingga Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigarsi (Kemendes PDTT) RI menyarankan agar kegiatan melibatkan DPMPD Provinsi se Kalimantan.

Menurutnya sosialisasi merupakan momentum bagus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait kebijakan penerapan penyederhanaan birokrasi dimaksud. Harapannya saat kebijakan dimaksud sudah berlaku efektif pada Agustus  2021, maka Kaltim sudah siap.

“Mau tidak mau suka tidak suka harus melaksanakan, harus diawali  sebab ini merupakan momentum bagus agar tidak kaget. Kami bersyukur DPMPD diuntungkan karena ada Jafung PSM,” pungkasnya.

Rapat persiapan sosialisasi Jafung PSM  tersebut dihadi sejumlah pejabat terkait di antaranya Sekretaris DPMPD Kaltim Surono beserta pejabat struktural lingkup DPMPD Kaltim, Kepala DPMK Berau Ilyas Natsir, Sekretaris DPMK Berau Masrani dan sejumlah jajaran terkait.

 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021