Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur meminta Pemprov setempat memasukkan Kawasan Industri Oleochemical (KIO) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK)  Maloy ke dalam draft perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Kaltim.


“Kawasan KIO  perlu dimasukkan ke dalam draft perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Kaltim, karena  masalah tersebut ketika hendak diatur dengan Perda tersendiri tidak bisa dan ditolak pengesahannya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, HJ Jahidin.

Jahidin menjelaskan setelah Raperda Maloy ditolak DPRD Kaltim disahkan jadi Perda, maka seluruh hasil pembahasan dikembalikan ke pemerintah. Karenanya, DPRD Kaltim merekomendasikan untuk dapat dibahas secepatnya.

Sebenarnya Revisi RTRW itu dibutuhkan secepatnya sebab,  pelabuhan di Maloy sudah ada. Untuk bisa dioperasikan tinggal menunggu dari regulasinya saja.
 
Logo DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)


"Kita rekomendasikan untuk di prioritaskan, karena ini kebutuhan yang mendesak. Kaitannya ada beberapa hal, tapi lebih khusus soal Maloy,” tutur Jahidin yang sebelumnya menjadi Ketua Pansus Raperda KIO Maloy DPRD Kaltim.

Jahidin memperkirakan draf dari Pansus sebagian besar akan dimasukkan dalan revisi RTRW nanti sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Raperda Perubahan RTRW Provinsi Kaltim.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021