Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim asal Partai Damai Sejahtera, Rini Nereng, menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp1.752.073 oleh  Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak selaku Ketua Dewan Pengupahan Daerah, 1 November 2012 lalu tidak tepat dan terkesan terlalu terburu-buru.
 
"Menurut saya,  penetapan UMP 2013 sebesar Rp1.752.073 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.754/2012 tentang Penetapan UMP Kaltim 2013 tertanggal 1 November 2012,  tidak tepat dan terkesan terlalu terburu-buru, karena keputusan diambil saat terjadi demo besar-besaran para  pekerja," kata wakil rakyat asal Dapil II Balikpapan, PPU dan Paser yang mempunyai nama asli Maria Margaretha Rini Puspa tersebut, Minggu (18/11) kemarin, menanggapi adanya keberatan dari kalangan pengusaha terhadap penetapan UMP 2013 tersebut.  

Apalagi, menurut politisi  kelahiran Samarinda, 12 Oktober 1967 ini, aksi demonstrasi itu disertai dengan
ancaman  massa akan masuk secara paksa  menduduki kantor gubernur, sehingga  diambil langkah-langkah yang dianggap aman,  dengan menyetujui  tuntutan pekerja  di angka  Rp1.752.073,  tanpa memikirkan akibat-akibat dari semua itu,  yang imbasnya  dapat berpengaruh ke sektor-sektor  lainnya.

Dia berpendapat, seharusnya diambil langkah-langkah preventif melalui mediasi/diskusi yang melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga keputusan yang diambil benar-benar dapat melegakan semua pihak.  Bisa juga kenaikan upah dilakukan secara bertahap.

"Yang  patut dikuatirkan,  jika banyak perusahaan/investor yang tidak mampu membayar UMP kemudian gulung tikar,  akhirnya memicu tingginya angka pengangguran. Belum lagi masuknya  para migrant, yang datang  ke provinsi ini karena  tergiur dengan angka UMP tersebut," kata wakil rakyat yang selalu tampil cantik ini.

Menurut Rini Nereng,  tingginya migrasi penduduk ke Kaltim,  tentu  menjadi persoalan tersendiri karena dapat berimplikasi naiknya angka kriminal. Dia berharap sinyalemen banyak pihak bahwa penetapan UMP 2013 ada hubungannya  dengan janji-janji manis menjelang Pilgub 2013, tidak benar. 

Tentu diharapkan ada jalan ke luar saling menguntungkan (win-win solution),   agar para pekerja di Kaltim dapat sejahtera dengan angka UMP yang  proporsional dan tidak memberatkan kaum pengusaha/investor.

"Bravo  Bapak Gubernur. Semoga tercipta sebuah harmoni kehidupan di provinsi ini,  sehingga  rakyat Kaltim dapat hidup layak dan sejahtera," kata Rini Nereng.

Seperti diketahui, menyusul aksi unjukrasa kalangan pekerja, Kamis (1/11) lalu, gubernur Kaltim menetapkan UMP 2013 sebesar Rp1.752.073, meningkat dari UMP 2012  Rp1.177.000 dan 2011 Rp1.084.000.

Meskipun lebih rendah dari UMP yang mereka  tuntut  Rp1.846.035, namun kalangan pekerja  dapat menerimanya.

Keputusan gubernur soal UMP 2013 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.754/2012 tentang Penetapan UMP Kaltim 2013 tertanggal 1 November 2012.

Namun kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim merasa keberatan dengan keputusan itu. Apindo sendiri mengusulkan UMP 2013 Rp1,4 juta. (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012