"Sudah muncul beberapa
fenomena, baik penggunaan atribut, diskusi, dan perkumpulan yang
bertemakan komunisme," kata Jenderal Badrodin di Jakarta, Kamis.
"Misal Anda pakai kaos bergambar palu arit, kami akan bawa ke kantor untuk diperiksa apa motifnya (menggunakan kaos tersebut)," katanya.
Menurutnya, beberapa penjual atribut yang mencerminkan komunisme juga sudah diamankan dan diperiksa polisi.
"Sudah beberapa (penjual) kami tangani dan kami periksa," katanya.
Badrodin menambahkan bila dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa penyebaran atribut ada kaitannya dengan komunisme, maka pelaku bisa terancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
Dalam menanggulangi bahaya penyebaran paham komunis, Kepolisian menggandeng saksi ahli untuk menyelidiki penyebaran paham komunis di beberapa daerah di Indonesia.
Sementara mengenai peredaran buku yang bertema komunisme, kata dia, merupakan tanggung jawab Kejaksaan untuk mengawasi. "Pengawasan (peredaran buku) diserahkan ke Kejaksaan," kata jenderal bintang empat itu. (*)