Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah mantan pejabat lingkup Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terkait dugaan penggelembungan dana pengadaan tanah periode 2006 hingga 2009.
Dari pantauan pada Jumat sore, tiga orang terlihat menjalani pemeriksaan oleh lima penyidik KPK di aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Sekitar pukul 16.00 Wita, salah satu orang yang sebelumnya terlihat menjalani pemeriksaan keluar dari aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Tidak berselang lama yakni sekitar pukul 16.15 Wita, dua orang lagi salah satunya wanita paruh baya juga terlihat keluar dari ruang pemeriksaan.
"Hari ini (Jumat) KPK memeriksa tiga orang namun saya tidak tahu pasti siapa mereka. Kemungkinan, ketiganya merupakan para penjual tanah," ungkap salah seorang sumber di Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Sumber tadi mengatakan, penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pejabat lingkup Pemerintah Kota Samarinda sejak Selasa (2/10).
"Mereka (penyidik KPK) berjumlah delapan orang namun tadi pagi (Jumat) tiga orang sudah kembali ke Jakarta. Beberapa mantan pejabat sudah diperiksa dan kemungkinan besok (Sabtu) pemeriksaan akan selesai," kata sumber tersebut.
Sejumlah pejabat yang telah menjalani pemeriksaan lanjut sumber tadi yakni, mantan Asisten 1 Sekretaris Kota Samarinda, Hamka Halek, mantan Ketua Real Estate Indonesia (REI) Kaltim periode 2005-2010, Sudiyanto, mantan Kepala Bagian Keuangan, Tony Sumartono, Asisten IV Sekretariat Kota Samarinda Maryadi serta mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu, Abdullah.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, dihubungi dari Samarinda, Jumat sore membenarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK tersebut.
"Memang benar ada penyelidikan di Samarinda tetapi saya belum tahu persis detail kasusnya tetapi penyidik hanya meminta keterangan," ungkap Johan Budi.
Lima penyidik KPK terlihat meninggalkan Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan membawa satu buah kardus berisi sejumlah berkas dan dokumen menggunakan dua mobil Innova warna Abu-abu KT 1684 MR dan berwarna coklat KT 1359 BV pada Jumat sekitar pukul 16.45 Wita.
Pengadaan tanah oleh Pemerintah Kota Samarinda berlangsung dua periode yakni pada 2003hingga 2005 serta periode 2006-2009.
Selain terjadinya dugaan penggelembungan dana pada pengadaan tanah tersebut juga adanya kejanggalan yakni beberapa lokasi bank tanah pemiliknya sama.
Pengadaan tanah periode 2003, 2004, dan 2005 telah ditangani Kejaksaan Tinggi Kaltim dan dan telah ditetapkan tiga tersangka dari pejabat Pemerintah Kota Samarinda yakni M, AL, dan B.
Sementara, pengadaan tanah periode 2006 hingga 2009 saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh KPK. (*)
KPK Periksa Mantan Pejabat Pemerintah Kota Samarinda
Jumat, 5 Oktober 2012 18:00 WIB