Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan sedang memproses Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Prosedur Penanganan Bencana sehubungan di kota minyak itu pada tahun-tahun terakhir kerap terjadi tanah longsor, kebakaran, dan banjir yang mengakibatkan korban jiwa.
"Dalam Perwali itu, disebutkan tentang 17 divisi, kemudian membentuk sekretariat, dapur umum, dan lainnya. Untuk masing-masing divisi ada komandan yang bertanggung jawab sesuai tupoksinya," kata Asisten I Pemkot Balikpapan M. Arpan, Rabu.
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) adalah hal-hal yang harus dikerjakan seorang pegawai negeri sipil dalam memenuhi tugas dan kewajibannya kepada negara.
Menurut Arpan, Perwali tersebut akan menjadi dasar hukum untuk meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Pemerintah Pusat.
"Sehingga kami tetap berjalan dalam koridor hukum dan memiliki aturan yang jelas, baik saat memberikan bantuan ataupun mengusulkan meminta bantuan, termasuk dalam pengaturan orang dalam penanganan bencana," jelas Arpan.
Selain Perwali Penanganan Bencana ini, Pemkot Balikpapan juga sedang menyusun prosedur tetap (protap) atau langkah-langkah yang harus diambil bila terjadi bencana.
Protap atau juga biasa disebut SOP (Standard Operational Procedure) terutama berkenaan dengan early warning system atau sistem peringatan dini terhadap bencana, apakah kebakaran, banjir, maupun tanah longsor, tiga bencana, yang kerap terjadi di Balikpapan.
"SOP itu masih memerlukan masukan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan SAR Nasional, Polres Balikpapan, dan TNI. Kami sangat berharap agar Perwali ini segera siap sehingga kita semua juga bisa siap menghadapi semuanya," kata Arpan.
Sampai dengan pertengahan tahun ini, setidaknya sudah terjadi dua kali bencana longsor yang merenggut korban jiwa. Paling akhir seorang ibu dengan dua anaknya tewas di setelah dapur rumahnya ambruk ditimbun tanah setelah hujan lebat yang mengguyur Balikpapan Mei silam. (*)
Pemkot Balikpapan Terbitkan Perwali Penanganan Bencana
Rabu, 29 Agustus 2012 22:56 WIB