Paser (ANTARA) - Juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan akan mempertimbangkan pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kebijakan tersebut diterapkan mengingat kasus positif COVID-19 di Paser semakin meningkat.
“Akan dipertimbangkan apakah nanti akan dikeluarkan edaran atau semacam surat untuk mengenakan masker dan bila berada di luar rumah, di tempat umum seperti pasar, kantor pelayanan, dan termasuk sanksi yang akan diberikan,” kata Amir Faisol saat konferensi pers melalui Zoom, Rabu (29/7)
Ia menyampaikan hingga 29 Juli 2020, total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 107 kasus, 61 pasien dinyatakan sembuh, 2 pasien meninggal dunia dan 44 pasien dalam perawatan. Angka kasus tersebut ini meningkat cukup signifikan dari yang dibayangkan sebelumnya.
“Tentu kami akan evaluasi karena bisa saja (kebijakan sanksi tidak memakai masker) itu diterapkan karena angka COVID-19 menunjukkan tren meningkat,” ujar Amir.
Dikemukakannya bahwa penyebaran kasus COVID-19 sudah tidak bisa diprediksi. Sebab orang yang tertular COVID-19 saat ini tidak memiliki gejala sakit atau Orang Tanpa Gejala (OTG)
“Kita sulit membedakan mana yang ada dan yang tidak ada virus. Maka kewajiban kita untuk mencegah penularan yakni dengan menggunakan masker , hindari kontak dengan orang lain, jaga jarak dan selalu mencuci tangan di setiap aktivitas,” ujar Amir Faisol. (ADV/MC kominfo Paser)